Demo Buruh soal Kenaikan UMP di Balai Kota Jakarta Memanas, Rusak Pagar hingga Bakar Tanaman Hias

Massa buruh kembali melakukan aksi demo soal kenaikan UMP di Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Kali ini berlangsung ricuh.

TribunJakarta.com
Pagar Kantor Balai Kota DKI Jakarta rusak setelah demo buruh tentang kenaikan UMP 2024, Selasa (21/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa buruh kembali mengepung kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Mereka menuntut Pemprov DKI menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,6 juta.

Pantauan di lokasi, demo sempat memanas saat massa buruh coba mendobrak pagar Balai Kota Jakarta.

Alhasil, sejumlah pagar dan pintu gerbang di kantor Heru Budi rusak parah.

Para pedemo juga tampak mencabut tanaman yang ada di depan Balai Kota DKI lalu membakarnya.

Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Patung Kuda Arjunawiwaha pun ditutup oleh burug yang berunjuk rasa.

Aksi yang sempat memanas ini sempat mendingin usai Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menemui pendemo.

“Boleh demo tapi jangan rusuh,” tuturnya.

Sebagai informasi, ketetapan soal UMP DKI Jakarta tahun 2024 rencananya akan diumumkan hari ini.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sudah memberi bocoran soal besaran UMP DKI 2024 yang akan ditetapkan tersebut.

Kata Heru Budi, besaran UMP DKI 2024 bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Tadi ada rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja, (UMP DKI 2024) mengacu ke PP Nomor 51 Tahun 2023,” ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Jika formula perhitungan kenaikan UMP mengacu pada aturan itu, maka hanya ada dua usulan yang kemungkinan akan dipilih Heru sebagai besaran UMP 2024.

Usulan tersebut berasal dari Pemerintah dan pakar sebesar Rp 5.067.381, dan usulan dari pengusaha atau pelaku usaha senilai Rp 5.043.058.

Jumlah ini tidak sesuai dengan apa yang diminta buruh yakni sebesar Rp 5,6 juta.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved