Fraksi PDIP Pertanyakan Sikap Buruh Ngotot Minta UMP 2024 Rp 5,6 Juta: Dasarnya Mana?
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan sikap buruh yang ngotot minta upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebelumnya menetapkan besaran UMP 2024 Rp Rp 5.067.381.
Artinya, ada kenaikan Rp 165.583 atau 3,38 persen dibandingkan UMP 2023.
Keputusan Heru Budi ini pun memicu kemarahan dari buruh yang menilai angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan tuntutan mereka sebesar Rp5,6 juta.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beralasan, kenaikan UMP tersebut tak sebanding dengan kebutuhan buruh.
“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen,” ujarnya.
“Bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Said Iqbal dengan tegas menolak kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan Heru Budi dan mengancam bakal melakukan mogok nasional yang akan dimulai 30 November hingga 13 Desember 2023 mendatang.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.