Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri

Sengketa Pembelian Lahan oleh Pemprov DKI di Kalideres Belum Usai, Ahli Waris Banding Putusan PN

Kasus sengketa lahan di Kalideres, Jakarta Barat yang menyeret Pemprov DKI Jakarta belum berakhir. Ahli waris banding putusan PN Jakbar.

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Tampak depan Taman Kumbang Sereh yang terletak di Jalan Irigasi, RT 7 RW1, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Kasus sengketa lahan di Kalideres, Jakarta Barat yang menyeret Pemprov DKI Jakarta belum berakhir. Ahli waris banding putusan PN Jakbar. 

Laporan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus sengketa lahan di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang menyeret Pemprov DKI Jakarta belum berakhir.

Pihak ahli waris Achmad Benny Mutiara diwakili oleh kuasa hukumnya memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 6 November 2023.

"Kami sudah resmi ajukan banding atas putusan itu karena kami masih meyakini lahan tersebut adalah sah milik klien kami berdasarkan bukti yang dimilikinya," kata Madsanih Manong selaku kuasa hukum ahli waris saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Madsanih mengatakan, pihaknya turut menggugat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam sengketa lahan yang kini telah menjadi Taman Kumbang Sereh di bawah Dinas Kehutanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Selain itu, Madsanih menyebut pihaknya telah melaporkan kasus ini ke KPK.

"Intinya kami tetap mengupayakan mekanisme hukum yang ada untuk adanya titik temu," kata Madsanih.

Diketahui, dalam kasus ini sempat mencuat adanya dugaan Pemprov DKI membeli lahannya sendiri oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta seluas 6312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000,

Dimana lahan tersebut sejatinya merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.

Madsanih Manong kuasa hukum dari Achmada Benny Mutiara selaku ahli waris yang mengklaim pemilik sah dari lahan yang kini dibangun Taman Kumbang Sereh oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Madsanih Manong kuasa hukum dari Achmada Benny Mutiara selaku ahli waris yang mengklaim pemilik sah dari lahan yang kini dibangun Taman Kumbang Sereh oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Dimana nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI kala itu, sebesar Rp131.182.150.000 yang kini telah dibangun Taman Kumbang Sereh.

Madsanih mengatakan, pihaknya sejatinya hanya ingin mendapatkan ganti rugi atas lahan tersebut.

Adapun ahli waris sudah mempersoalkan soal sengketa lahan ini sejak 2018 lalu dimana mereka saat itu sudah menggugat PT Tamara Green Garden.

Namun, saat itu gugatan mereka ditolak lantaran ternyata lahan tersebut sudah berpindah tangan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta,

Padahal Madsanih mengklaim kliennnya memiliki sejumlah dokumen yang sah.

"Klien kami ini mempunyai keabsahan surat. Kami punya akte jual beli tahun 1982, surat leter C, kita juga punya surat keterangan dari camat tahun 2021 juga bahwa akte jual beli kita masih terdaftar," kata Madsanih.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved