BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Menurut Ade, alat bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka sudah cukup.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade menjelaskan, dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menggeledah kediaman Firli Bahuri yang ada di dua lokasi yakni Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan di rumah Kertanegara nomor 46," kata Ade kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Hanya saja, Ade tidak merinci barang bukti apa yang disita dari upaya penggeledahan itu.
Ia hanya menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara ini sekaligus mencari sosok tersangka.
"Semua spot yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik ini semua dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti. Dan dengan bukti itu diharapkan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan bisa terang dan kemudian menemukan tersangkanya," jelas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tak Terima Kesimpulan Polisi, Keluarga Kacab Bank Ingin Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tunggu Kehadiran Keluarga Diplomat Arya Daru Buat Berikan Informasi |
![]() |
---|
2 Oknum Prajurit TNI Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN, Terkuak Berasal dari Satuan Kopassus |
![]() |
---|
Terungkap Motif Penculikan Berujung Maut Kacab Bank BUMN, Pelaku Incar Uang di Rekening Dormant |
![]() |
---|
Keluarga Minta Polisi Lekas Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.