Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Sita Dokumen Penukaran Valas Senilai Rp 7,4 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL.

Tribunnews/Kompas.com
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023). Belakangan pihak PMJ menyebut rumah tersebut disewa Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu barang bukti yang disita yaitu dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar AS (USD).

"(Dokumen penukaran valas) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Selain itu, sambung Ade, penyidik juga menyita hard disk eksternal dari KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang hukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI

Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.

Ade menjelaskan, dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.

Sebelum menetapman Firli sebagai tersangka, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggeledah kediaman Ketua KPK tersebut yang ada di dua lokasi.

Diantaranya Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan di rumah Kertanegara nomor 46," kata Ade kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Saat itu, ada beberapa bukti yang sudah diamankan polisi.

Hanya saja, Ade tidak merinci barang bukti apa yang disita dari upaya penggeledahan itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved