Cerita Kriminal

Terborgol, Pria Ini Tertunduk Pasrah di Polsek Tambora Gara-gara Tipu Konsumen Demi Judi Online

Pria berinisial SA (39) hanya tertunduk pasrah di Polsek Tambora, Kamis (23/11/2023). Ia menipu konsumen demi judi online.

Kolase Foto TribunJakarta/ WartaKota
Kolase Foto Pria berinisial SA (39) pelaku penipuan di Mapolsek Tambora dan ilustrasi borgol. Pria berinisial SA (39) hanya tertunduk pasrah di Polsek Tambora, Kamis (23/11/2023). Ia menipu konsumen demi judi online. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA- Pria berinisial SA (39) hanya tertunduk pasrah di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).

Tangan SA terborgol saat dibawa anggota Unit Reskrim Polsek Tambora ke ruang tahanan.

SA menggunakan uang konsumen untuk membayar utang serta bermain judi online jenis togel.

Padahal uang itu merupakan biaya surat-surat mutasi mobil yang dititipkan ke SA. Namun, ia tak kunjung mengurus surat itu sejak Maret 2023.

Ia pun ditangkap setelah korban DE (57) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

"Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/11/2023).

"Kemudian dia mulai bekerja sendiri mencari konsumen sendiri hingga akhirnya dia didatangi oleh seorang korban berinisial DE," imbuh dia.

Putra mengatakan DE telah memberikan uang sebesar Rp 18 juta kepada pelaku untuk mengurus mutasi kendaraannya itu.

SA (39) pelaku penipuan modus jasa pengurusan dokumen kendaraan diperiksa anggota Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/11/2023).
SA (39) pelaku penipuan modus jasa pengurusan dokumen kendaraan diperiksa anggota Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/11/2023). (Warta Kota)

Namun, surat-surat tersebut tidak kunjung juga selesai diterimanya.

"Ada biaya sebesar Rp 18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023 ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai," jelas Putra.

Saat itulah DE mulai menyadari jika ia sudah ditipu oleh rekannya sendiri.

"Kemudian pelaku kami proses. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Putra.

SA pun ditangkap di rumahnya, wilayah Tangerang, Banten tanpa perlawanan. Ia mengakui dirinya bersalah.

Kepada polisi, dia mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk main judi online dan membayar utangnya yang menumpuk.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka saat ini telah menghabiskan uang yang dikirim oleh korban salah satunya digunakan untuk judi online jenis togel," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan penuturan tersangka berinisial SA, dia menyebut jika dia terpaksa melakukan hal tersebut lantaran terdesak.

Kala itu, dia harus mengurusi 25 BPKB orang lain yang uangnya sudah dia pakai untuk kebutuhan pribadi.

Di saat sedang terdesak itu, seseorang berinisial DE meminta bantuannya untuk mengurus balik nama mobil Pajero dan memberi deposit sebesar Rp 15 juta.

Uang itulah yang kemudian dipakai SA untuk membayar semua kesalahannya, yakni, dengan menipu DE.

"Jadi saya ada pengurusan BPKB yang belum saya masukin ada sekitar 25 BPKB, pas ada uang itu saya tutupin," ungkap SA kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis.

"Jadi BPKB yang belum saya urus hari itu juga jadi. Langsung saya kasih-kasihin uangnya untuk judi online, kebanyakan bayar utang," imbuhnya.

Adapun uang yang ditilapnya itu membengkak lantaran korban telat membayar pajak mobilnya. Sehingga tarifnya naik dari Rp 15 juta menjadi Rp 18 juta.

Walhasil, SA pun mendapatkan jumlah uang yang lebih banyak.

Uang itu, bisa dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Korban ingin balik nama mobil pajero, mutasi. Mutasinya Rp 15 juta, terima uang sudah Rp 18 juta, dia kan telat bayar pajaknya," tutur dia.

Kini, dia mengaku menyesali perbuatannya dan bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gara-gara Judi Online, SA Kehilangan Pekerjaan, Terlilit Utang hingga Dibui karena Penipuan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved