Viral di Media Sosial

Pengakuan Pilu Balita di Tangerang yang Dianiaya Ibu Tiri, Teriak Minta Tolong Malah Makin Disiksa

Pengakuan balita yang dianiaya ibu tirinya RY (38) sungguh menyedihkan dan menyayat hati. Ngaku teriak minta tolong malah makin disiksa.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube Novi Pratiwi
Pengakuan balita berinisial NT (4) yang dianiaya ibu tirinya RY (38) di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. sungguh menyedihkan dan menyayat hati. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengakuan balita berinisial NT (4) yang dianiaya ibu tirinya RY (38) sungguh menyedihkan dan menyayat hati.

NT dianiaya hingga disekap tak diberi makan oleh RY di rumah kontrakan mereka di rumah kontrakan mereka Kompleks Lapas Kelas 1 Tangerang, RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kepada aktivis sosial Novi Pratiwi, NT mengungkapkan bagaimana RY menyiksanya.

Balita mungil tersebut mengaku kepalanya dibenturkan ke lantai oleh RY.

"Dikepentokin lantai sama mama terus jadi berdarah," ucap NT dengan suara yang bergetar.

Mata NT yang terlihat membiru juga ternyata gara-gara ulah sang ibu tiri.

"Ini dipukul," kata NT.

Mendengar pengakuan NT, Novi Pratiwi syok hingga tubuhnya gemeteran

"Ya Allah Ya Robby, Astagfirulullah," kata Novi Pratiwi.

Ketika baju NT dibuka, di badan balita tersebut dipenuhi oleh luka bekas cubitan dan cakaran.

NT mengatakan RY mencubitnya tanpa alasan yang jelas.

"Ini dicubit," ujar NT polos.

"Enggak nakal, tapi dicubit," imbuhnya.

Saat sedang dianiaya oleh RY, NT mengaku kerap berteriak meminta tolong.

"Minta tolong, enggak ada yang nolong," kata NT.

Mendengar jeritan kesakitan NT, RY bukannya iba malah semakin menyiksa balita tak berdosa tersebut.

RY malah berusaha untuk merobek mulut NT.

"Aku teriak minta tolong terus mulutnya diginiin," ucap NT sambil meniru perbuatan RY kepadanya.

Ternyata penyiksaan yang dirasakan NT tak berhenti sampai disitu.

"Lehernya dicekik diginiin," kata NT.


Polisi Tak Tahan Ibu Tiri

Polisi telah menetapkan RY sebagai tersangka.

Namun, polisi tak menahan RY.

"Sudah ditetapkan tersangka. Tersangka (hanya dikenai) wajib lapor. Namun, proses penyidikan tetap berlanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Keputusan bahwa RY tak ditahan didasari hasil rapat koordinasi antara Polres Metro Tangerang Kota dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak.

Rio mengatakan, semua pihak sepakat RY tak ditahan karena tersangka memiliki bayi.

"Tersangka tidak ditahan karena dasar kemanusiaan, di mana tersangka masih memiliki anak bayi berusia sembilan bulan," kata dia.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved