Hari Ini Terakhir, Begini Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 Agar Diterima Panitia

Hari ini batas akhir cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023, disertai dengan jadwal serta tahapan seleksi CPNS 2023.

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/humas.ipdn/
CPNS. Ini cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini batas akhir masa sanggah hasil SKD CPNS 2023. Berikut cara mengajukannya.

Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah diumumkan secara bertahap mulai 20 - 22 November 2023.

Bagi pelamar yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil SKD dapat mengajukan sanggah selama masa sanggah.

Merujuk Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah berlangsung selama tiga hari, mulai 23-25 November 2023.

Panitia seleksi nantinya wajib menjawab sanggah dan kembali mengolah nilai SKD CPNS peserta hingga 30 November 2023.

Pengumuman pascasanggah sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 27 November hingga 2 Desember 2023.

Lantas, bisakah masa sanggah hasil SKD digunakan untuk perbaikan nilai?

Masa Sanggah Bukan untuk Perbaikan Nilai

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menegaskan, sanggah hanya dapat dilakukan dan dikabulkan jika ada kekeliruan dari panitia seleksi.

"Masa sanggah memang diperuntukkan untuk mengecek kembali pelamar yang mengajukan sanggah," ujar Nur, dikutip dari Kompas.com.

Hal ini sama seperti masa sanggah pada seleksi administrasi, yang dapat diajukan jika berkas peserta telah sesuai ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.

Oleh karena itu, menurutnya, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS 2023.

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK. (TWITTER BKN)

"Kalau nilai tidak memenuhi bukan termasuk yang bisa dilakukan sanggah," ungkapnya.

Sebelumnya, Nur menyampaikan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

Nilai ambang batas tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 651 Tahun 2023.

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kendati demikian, menurut Nur, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lanjut ke tahap SKB CPNS.

"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ujar Nur.

Tiga kali jumlah formasi artinya total formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.

Misalnya, jika suatu jabatan membuka 1 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 3 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Cara Sanggah Hasil SKD CPNS 2023

Peserta CPNS yang keberatan dengan pengumuman hasil SKD dapat mengajukan sanggah melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Berlangsung mulai 23-25 November 2023, berikut tata cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".
  • Pilih menu "Sanggah".
  • Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
  • Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.

Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah 19 s.d. 23 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 1 s.d. 4 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 s.d. 8 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023

14. Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023

15. Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023

20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023

21. Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023

22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023

23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023

24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

26. Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024

27. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024

28. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024

29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024

30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024

31. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024

32. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved