LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
LPSK menerima permohonan justice collaborator M. Ramdanu, tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak di Subang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan justice collaborator M. Ramdanu, tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 2021 lalu.
Ramdanu atau Danu sebelumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau pelaku yang berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus pada 23 Oktober 2023.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan keputusan menerima permohonan justice collaborator Danu berdasar keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dilakukan pada 27 November 2023.
"LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh MR karena memenuhi persyaratan perlindungan," kata Edwin di Jakarta Timur, Jumat (1/12/2023).
Pertimbangan mengabulkan permohonan itu didasari hasil penelaahan LPSK, yang menyatakan bahwa Ramdanu memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Dari penahanan LPSK, Ramdanu memiliki keterangan penting mengungkap perkara dan menjelaskan keterlibatan empat tersangka lain yakni Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Prtama, dan Abi.
Kemudian berdasar investigasi LPSK yang sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, Ramdanu bukan pelaku utama pembunuhan ibu dan anak, Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23).
"Ditemukan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarga (Ramdanu)," ujar Edwin.
Pertimbangan lainnya adalah berdasar hasil pemeriksaan psikologis LPSK, Ramdanu mengalami permasalahan psikologis dan dilakukan konseling pemulihan psikologis berkelanjutan.
Poin-poin tersebut sesuai dengan syarat menjadi justice collaborator yang diatur, yakni sifat penting keterangan, bukan pelaku utama, dan adanya kekhawatiran mendapat ancaman.
"Perlindungan diberikan kepada MR berupa pemenuhan hak saksi pelaku yang bekerja sama, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis," tutur Edwin.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tampak-depan-kantor-LPSK.jpg)