Pilpres 2024

Kampanye hingga Blusukan di Jakarta, Gibran Diduga 2 Kali Langgar Aturan

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga dua kali langgar aturan selama dua hari terakhir ini kampanye di DKI Jakarta.

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan sejumlah barang saat kampanye singkatnya di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga dua kali langgar aturan selama dua hari terakhir ini kampanye di DKI Jakarta.

Dugaan pelanggaran pertama dilakukan saat sulung Presiden Joko Widodo itu saat blusukan ke Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat itu, Gibran membagikan buku hingga susu gratis kepada anak-anak di wilayah RW 011, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam kampanyenya itu, Wali Kota Solo ini diduga melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.

“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023)

Benny menyebut, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Kemudian, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran kedua terjadi saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu bagi-bagi susu saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023) kemarin.

Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016, kegiatan politik dalam bentuk apapun dilarang dilaksanakan di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Atas dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut,” kata Benny.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved