Polda Metro Jaya Tegaskan Masyarakat Umum Tidak Boleh Mengawal Ambulans, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa masyarakat umum tidak boleh mengawal ambulans di jalan.

Tribun Jakarta/Bima Putra
Ambulans yang membawa jenazah korban kecelakaan melibatkan truk tangki Pertamina, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (17/7/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa masyarakat umum tidak boleh mengawal ambulans di jalan.

Hal itu disampaikan langsung Dirlantas Polda Metro jaya, Kombes Latif Usman, Selasa (12/12/2023).

Latif berbicara soal pengawalan ini menanggapi viralnya video pemotor yang ditahan aparat saat sedang mengawal ambulans.

"Karena memang enggak boleh orang umum mengawal kayak gitu," jelas Latif kepada Kompas.com.

Latif mengungkapkan alasannya. Kata dia, pengawalan kendaraan memerlukan kompetensi tertentu yang sebagaian besar masyarakat tidak memilikinya.

Menurut Latif, yang memiliki wewenang mengawal ambulans hanya polisi.

"Pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi, jadi tidak sembarangan. Dan ini (pengawalan) anggota yang sudah dilatih dan merupakan kewenangan Polri," jelasnya.

Latif menyontohkan akan terjadi konflik di jalan jika masyarakat yang bukan polisi tapi memerintah pengguna kendaraan lain saat mengawal ambulans.

Menurutnya hal itu akan menimbulkan pertanyaan dan bisa menimbulkan masalah baru.

"Nah, kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelas Latif.

"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, 'lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan'. Kalau membahayakan, siapa yang bertanggung jawab? Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan," imbuhnya.

Latif juga menjelaskan tentang kekhususan ambulans yang memang harus diberi akses jalan ketika membunyikan sirine di jalan.

"Seandainya pun tidak dilakukan pengawalan, kalau sudah namanya ambulans sudah menyalakan lampu isyarat tersebut, pasti anggota Polri yang berjaga dan masyarakat yang melihat itu, akan memberikan prioritas tanpa dilakukan pengawalan oleh masyarakat yang memang tidak mempunyai kompetensi," tuturnya.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @infojakbar24, tampak salah satu pengendara motor yang merupakan relawan pengawal ambulans tiba-tiba diberhentikan seorang petugas.

Kemudian, relawan itu diminta menepi ke bahu kanan jalan untuk diperiksa. Kejadian ini sempat membuat sopir ambulans melayangkan protes lantaran merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut.

Latif membenarkan anggotanya yang menghentikan pemotor yang mengawal ambulans itu.

Dia pun menjelaskan, setelahnya, aparat kepolisian menggantikan untuk memberikan pengawalan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved