Cerita Kriminal

Wanita Korban Pembunuhan di Bekasi Tinggal Bareng Pelaku di Kontrakan, Ngaku Pasangan Suami Istri

Seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, berinisial AMW (35) tega membunuh pacarnya, JS (25).

TRIBUNMEDAN
Ilustrasi pembunuhan 

Dari hasil penyelidikan, jelas Samian, polisi mendapatkan petunjuk terkait lokasi pelaku merencanakan aksinya.

Samian mengungkapkan, pelaku lebih dulu membeli racun tikus di di toko burung dekat TKP.

Pada Jumat pagi sekitar pukul 08.30, pelaku juga membeli sebungkus nasi dan es teh. Setelahnya, pelaku mendatangi rumah kontrakan yang telah dihuni korban selama sekitar satu pekan.

"Setelah sampai di rumah kontrakan tersebut, pelaku mempersilakan korban untuk santap pagi. Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situlah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman," ungkap Samian.

Sekira 15 menit setelah JS menyantap makanan yang telah dicampur racun oleh pelaku, korban merasa pusing dan tak sadarkan diri beberapa saat kemudian.

"Bahkan untuk memastikan bahwasanya korban telah meninggal dunia, maka dilakban lah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban," ujar Samian.

Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, sore harinya pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah barang bukti seperti bungkus nasi dan es teh.

Barang bukti tersebut dibuang oleh pelaku di sungai dan kini masih dalam proses pencarian.

"Untuk barang bukti yang disita di antaranya, lakban yang digunakan untuk menutup mulut atau hidung korban untuk mengikat kaki korban dan juga pakaian-pakaian dari pelaku, pakaian dari korban," beber Samian.

"Kemudian ada juga petunjuk di sepanjang lintasan pelaku setelah melakukan perbuatan itu ada CCTV yang sudah didapatkan oleh penyidik, dan juga CCTV di tempat di mana pelaku AMW membeli racun tikus yang digunakan untuk meracuni korban," imbuhnya.

Adapun motif pembunuhan JS yaitu terkait utang piutang. Samian mengatakan, total utang pelaku AMW kepada korban yakni sebanyak Rp 6 juta.

"Pada saat tersangka berulang kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut dan juga diminta pertanggungjawaban, tersangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban, kemudian mulai merencanakan aksi bagaimana untuk menghilangkan nyawa korban," kata dia.

AMW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved