Cerita Kriminal
Siasat Keji Sang Anak Ajak Pacar dan Teman Bunuh Ibunya, Pemicu Cinta Terhalang Restu Orangtua
Siasat keji putri kandung bantu pacar untuk membunuh ibunya bernama Haisya (60) di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember.
TRIBUNJAKARTA.COM, JEMBER - Siasat keji putri kandung bantu pacar untuk membunuh ibunya bernama Haisya (60) di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember.
Pembunuhan itu dipicu hubungan asmara terhalang restu orang tua.
Dimana pelaku berinisial SA berpacaran dengan NH yang merupakan anak kandung korban.
Korban tidak merestui hubungan warga Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember itu dengan putrinya.
SA yang sakit hati lalu merencanakan penganiayaan terhadap korban.
"Otak pelaku pembunuhan,adalah SA, dimana SA berencana memberikan pelajaran alias mau menganiaya korban, karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anaknya (korban). Sehingga SA merasa sakit hati" kata Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat di Mapolres Jember, Rabu (13/12/2023).
SA lalu membicarakan rencana keji itu kepada sang pacar NH. NH pun setuju rencana menganiaya ibu kandungnya itu.
Kemudian SA menghubungi rekan korban untuk membantu dirinya membunuh calon mertuanya.
"Karena AW yang juga teman korban. Saat itu SA menyatakan, jika SA ingin menghabisi nyawa korban dan AW menyanggupinya untuk membantu," Kata Hidayat.
Hidayat mengungkapkan ketiga pelaku akhirnya menyusun strategi utnuk menentukan lokasi pembunuhan Haisya.
Awalnya, AW menjemput Haisya di rumahnya untuk diajak jalan-jalan.
"Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," paparnya.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hidayat mengungkapkan tersangka AW langsung mengeluarkan pisau dari celananya, dan langsung menghabisi nyawa korban.
"SA mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengeksekusi korban. Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban, " ucap Mantan Kapolres Jombang ini.
Atas perbuatanya, Hidayat menegaskan tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anak Durhaka Bantu Pacar Bunuh Ibu Kandung, Tak Merasa Bersalah Pegangi Tangan, Semua karena Restu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.