Tim Dokter Spesialis Gabungan Turun Tangan, Rawat Balita Dianiaya Pacar Tante Hingga Koma
Kondisi HZ, balita yang dianiaya pacar tante di Kramat jati masih dirawat di ICU. Tim dokter spesialis gabungan dikerahkan untuk memulihkan HZ
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengerahkan tim dokter spesialis gabungan untuk merawat balita laki-laki berinisial HZ (3) korban penganiayaan pacar tantenya, Risqi Ariskalaki (29).
Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto mengatakan pengerahan tersebut guna memulihkan kondisi HZ yang masih dirawat di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) atau ruang ICU untuk anak.
HZ mengalami luka berat hingga koma akibat dianiaya oleh Risqi Ariskalaki.
"Kita melibatkan spesialis anak, spesialis PICU, spesialis bedah saraf, spesialis orthopedi sub hand and shoulder, dan spesialis anestesi KIC," kata Hariyanto di Jakarta Timur, Kamis (14/12/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati, HZ mengalami cedera berat di otak, tulang selangka (penghubung tulang dada) patah, dan memar di sendi bahu kanan.
Luka-luka tersebut akibat penganiayaan dilakukan Risqi karena dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, HZ dianiaya dibanting, dicekik, hingga disundut rokok.
"Anak H ada cedera otak berat yang menyebabkan gangguan kesadaran atau koma dalam. Nilai kesadaran Glasgow Coma Scale (GCS) 3 dengan ventilator. Pada orang normal GCS nilai 15," ujarnya.
HZ bahkan sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri saat dibawa sang tante, SAB (17) dan Risqi ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri Kramat Jati pada Jumat (8/12/2023).
Hariyanto menuturkan, saat perawatan di ruang PICU HZ pun harus menggunakan ventilator atau mesin untuk menunjang dan membantu pernapasan karena kondisinya lemah.
"Kondisi tersebut perlu dibantu alat bantu napas atau ventilator tentunya, dengan bermacam-macam obat-obatan," tuturnya.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus penganiayaan Risqi terhadap HZ bermula ketika tim dokter RS Polri Kramat Jati curiga dengan luka dan kondisi korban saat dibawa pada Jumat (8/12).
Kala itu Risqi berdalih bahwa HZ terluka akibat terjatuh, namun hasil tim dokter RS Polri Kramat Jati mendapati adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh balita tidak berdosa tersebut.
Lantaran curiga, tim dokter RS Polri Kramat Jati lalu menghubungi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur yang kemudian datang untuk mengamankan Risqi.
Kepada penyidik, Risqi berdalih menganiaya HZ karena korban kerap menangis dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan SAB, tante korban, di kontrakan tempat mereka tinggal.
Kini Risqi sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kepala-rs-polri-kramat-jati-brigjen-hariyanto-saat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.