Cerita Kriminal

Wanita Dibegal di Duren Sawit, Kepala Dihantam Batu dan Dipukul Stick Golf

Seorang wanita bernama Reina Anjuniar (21) menjadi korban komplotan begal di Jalan Raya Kalimalang, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Istimewa
Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno dan jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus begal dilakukan Jimmy Andreas, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Seorang wanita bernama Reina Anjuniar (21) menjadi korban komplotan begal di Jalan Raya Kalimalang, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Korban dibegal saat dalam perjalanan pulang kerja hingga mengalami luka berat di kepala akibat dilempar batu dan dipukul stick golf pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno mengatakan kejadian bermula ketika korban yang sedang mengemudikan sepeda motor seorang diri tiba-tiba berpapasan dengan dua pelaku begal.

"Korban dilempari batu berdiameter 15 sentimeter ke bagian kepala. Saat kejadian korban mengenakan helm, namun helmnya retak," kata Sutikno di Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023).

Kencangnya lemparan batu mengakibatkan korban kehilangan kemudi hingga terjatuh dari sepeda motor ke tepi Jalan Raya Kalimalang dari arah Jakarta menuju Bekasi.

Setelah korban terjatuh, satu pelaku lain memukuli korban menggunakan stick golf lalu merampas tas berisi dompet, uang ratusan Rp150 ribu, dan handphone iPhone tipe IX S Max.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan terkapar kesakitan akibat luka di bagian kepala karena dihantam batu dan stick golf.

"Kita mendapat laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pukul 04.30 WIB anggota Polsek Duren Sawit mendapat informasi identitas pelaku," ujar Sutikno.

Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap seorang pelaku, Jimmy Andreas (22) di unit kontrakan Jalan Swakarsa, Pondok Kelapa.

Dari penangkapan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit mengamankan barang bukti berupa stick golf digunakan untuk menganiaya, dan tas selempang warna hijau milik Reina.

"Hasil pemeriksaan tersangka (Jimmy) berperan melemparkan batu. Untuk barang bukti batu yang digunakan kita amankan di lokasi kejadian saat proses olah TKP (tempat kejadian perkara)," tutur Sutikno.

Kini Jimmy sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara untuk satu pelaku lain atas nama Radit (30) yang berperan memukul korban menggunakan stick golf masih dalam pengejaran atau menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka (Jimmy) sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkaranya menunggu P21 (dinyatakan lengkap kejaksaan). Satu pelaku lain masih penyelidikan," lanjut Sutikno.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved