KemenPPPA Tanggung Biaya Pemakaman Balita Korban Penganiayaan Pacar Tante

Kemen PPPA menanggung biaya pemakaman balita korban penganiayaan pacar tantenya, di Kramat Jati. Rencananya, korban akan dimakamkan di Bengkulu.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta.com
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, KemenPPPA, Atwirlany Ritonga saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menanggung biaya pemakaman HZ (3) balita korban penganiayaan pacar tantenya, Risqi Ariskalaki (29).

Tanggungan yang diberikan meliputi seluruh biaya perjalanan pihak keluarga juga jenazah korban, dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur hingga ke Provinsi Bengkulu, lokasi pemakaman HZ.

Hal ini berdasar keputusan pihak keluarga korban yang datang ke RS Polri Kramat Jati untuk mengambil jenazah dengan Kementerian PPPA pada Jumat (15/12/2023) malam saat jenazah HZ diautopsi.

"Untuk pembiayaan pemulangan jenazah, pemakaman diakomodir," Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus, KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, Jumat (15/12/2023).

Rencananya dari RS Polri Kramat Jati tempat jenazah korban diautopsi, HZ akan dimakamkan di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

KemenPPPA menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya HZ saat menjalani perawatan di ruang PICU RS Polri Kramat Jati.

Balita tiga tahun itu meninggal dunia akibat gegar otak berat di kepala karena dianiaya Risqi.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi kami adalah memberikan pelayanan terhadap penanganan kasus anak yang membutuhkan koordinasi antar negara, antar provinsi," ujar Atwirlany.

Sementara terkait penanganan kasus, KemenPPPA menyerahkan penanganan kepada jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Risqi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rencananya, polisi juga akan menambah sangkaan pasal pembunuhan terhadap pelaku usai nyawa korban yang tidak dapat tertolong.

Atwirlany menuturkan berkaca pada kasus dialami HZ, pihaknya mengimbau masyarakat lebih peduli dengan hal pengasuhan anak untuk mencegah kasus serupa terulang.

"Tentunya upaya-upaya pemerintah sudah banyak dilakukan. Memberikan konseling kepada keluarga agar pengasuhan itu lebih optimal dilakukan oleh para keluarga kepada anaknya," tutur Atwirlany.

Sebagai informasi, HZ sebelumnya dirawat di ruang PICU RS Polri Kramat Jati sejak Jumat (8/12/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved