Pilpres 2024

Bawaslu DKI Libatkan KPAI Selidiki Kampanye Gibran di Jakarta Utara, Diduga libatkan Anak-Anak

Bawaslu DKI Jakarta libatkan KPAI telusuri kegiatan kampanye Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara, yang diduga menyalahi aturan.

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan sejumlah barang saat kampanye singkatnya di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta terus menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran beberapa waktu lalu diduga melakukan kampanye dengan melibatkan anak-anak di wilayah Jakarta Utara

Bawaslu DKI juga telah mengirimkan surat rekomendasi supaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menelusuri kegiatan kampanye putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

“Bawaslu Jakarta Utara sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPAI,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Benny menerangkan, KPAI turut dilibatkan lantaran merupakan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Adapun penelusuran dugaan pelanggaran kampanye ini, dilakukan merujuk pada Pasal 280 Ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.

Oleh karena itu, Bawaslu DKI juga menerbitkan surat rekomendasi kepada KPAI untuk turut membantu melakukan pengawasan.

“Dalam kampanye peserta pemilu tidak boleh melibatkan anak-anak. Jadi, Bawaslu berwenang untuk merekomendasikan perihal tersebut kepada KPAI,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat saat Gibran melakukan blusukan ke RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 1 Desember 2023 lalu.

Saat itu, Wali Kota Solo ini membagikan susu dan buku kepada anak-anak di lokasi tersebut.

Pun demikian, pasangan calon presiden Prabowo Subianto ini diduga telah melakukan pelanggaran kampanye.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved