Cerita Kriminal

Baru Sebulan Keluar Penjara, Residivis di Bekasi "Gatal" Ingin Rampok Minimarket, Sampai Bentuk Tim

Polres Bekasi Kota meringkus kawanan perampok spesialis minimarket yang beraksi dalam beberapa bulan terakhir.

|
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Kawanan Perampok Spesialis Minimarket Diringkus Polres Metro Bekasi Kota, mereka dipimpin oleh seorang tersangka residivis, Senin (18/12/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Polres Bekasi Kota meringkus kawanan perampok spesialis minimarket yang beraksi dalam beberapa bulan terakhir, otak kejahatan dikomandoi seorang residivis

Empat dari enam komplotan perampok minimarket diringkus pada Sabtu (16/12/2023), mereka berinisial AF (32), IJ (34), R (24) dan AD (19), sedangkan dua tersangka yang masih buron Mane dan Vino. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka IJ merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara pada September 2023 lalu. 

"Residivis dengan kasus yang sama yaitu curas (pencurian dengan kekerasan), dia divonis 5 tahun menjalani proses pidana selama dua tahun sembilan bulan," kata Firdaus. 

Hanya berselang satu bulan setelah bebas dari penjara, IJ mengumpulkan teman-temannya untuk membentuk kelompok perampok

Firdaus menjelaskan, tersangka IJ yang merupakan residivis adalah otak kejahatan. Bermodal pengalamannya, dia merancang modus operandi untuk melancarkan aksi. 

"Awalnya pelaku I (IJ) selaku residivis kumpul-kumpul dengan para pelaku lainnya, mereka mengutarakan untuk melakukan aksi pencurian 'kita coba yuk' ternyata berhasil satu TKP dan lanjut ke TKP lainnya," jelas Firdaus. 

Dalam kurun waktu tiga bulan, kawanan perampok pimpinan IJ total sudah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP). 

Modus mereka sama, menyatroni minimarket yang buka 24 jam di jam dan lokasi yang sepi. Merampas uang dan barang di dalam toko dengan cara mengancam karyawan minimarket

"Mereka mobile mencari target toko Alfamart yang buka 24 jam di daerah yang sepi, pelaku melakukan aksinya dengan cara menodongkan senjata celurit dan senpi ke penjaga toko," ucapnya. 

Sembilan TKP perampok berada di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak tiga tempat, Kota Bekasi sebanyak tiga tempat dan Kabupaten Bogor satu tempat. 

Mereka terakhir beraksi di Alfamart Jalan Kali Baru Timur, RT 03 RW 02, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (5/12/2023) dini hari. 

Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencarian dengan kekerasan, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved