Cerita Kriminal
Baru Sebulan Keluar Penjara, Residivis di Bekasi "Gatal" Ingin Rampok Minimarket, Sampai Bentuk Tim
Polres Bekasi Kota meringkus kawanan perampok spesialis minimarket yang beraksi dalam beberapa bulan terakhir.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Polres Bekasi Kota meringkus kawanan perampok spesialis minimarket yang beraksi dalam beberapa bulan terakhir, otak kejahatan dikomandoi seorang residivis.
Empat dari enam komplotan perampok minimarket diringkus pada Sabtu (16/12/2023), mereka berinisial AF (32), IJ (34), R (24) dan AD (19), sedangkan dua tersangka yang masih buron Mane dan Vino.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka IJ merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara pada September 2023 lalu.
"Residivis dengan kasus yang sama yaitu curas (pencurian dengan kekerasan), dia divonis 5 tahun menjalani proses pidana selama dua tahun sembilan bulan," kata Firdaus.
Hanya berselang satu bulan setelah bebas dari penjara, IJ mengumpulkan teman-temannya untuk membentuk kelompok perampok.
Firdaus menjelaskan, tersangka IJ yang merupakan residivis adalah otak kejahatan. Bermodal pengalamannya, dia merancang modus operandi untuk melancarkan aksi.
"Awalnya pelaku I (IJ) selaku residivis kumpul-kumpul dengan para pelaku lainnya, mereka mengutarakan untuk melakukan aksi pencurian 'kita coba yuk' ternyata berhasil satu TKP dan lanjut ke TKP lainnya," jelas Firdaus.
Dalam kurun waktu tiga bulan, kawanan perampok pimpinan IJ total sudah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).
Modus mereka sama, menyatroni minimarket yang buka 24 jam di jam dan lokasi yang sepi. Merampas uang dan barang di dalam toko dengan cara mengancam karyawan minimarket.
"Mereka mobile mencari target toko Alfamart yang buka 24 jam di daerah yang sepi, pelaku melakukan aksinya dengan cara menodongkan senjata celurit dan senpi ke penjaga toko," ucapnya.
Sembilan TKP perampok berada di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak tiga tempat, Kota Bekasi sebanyak tiga tempat dan Kabupaten Bogor satu tempat.
Mereka terakhir beraksi di Alfamart Jalan Kali Baru Timur, RT 03 RW 02, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (5/12/2023) dini hari.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencarian dengan kekerasan, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Anak Majikan Tewas Dihabisi Sopir di Pondok Pinang Jaksel, Polisi Ungkap Luka di Leher Korban |
![]() |
---|
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya yang Masih Kecil, Sekuriti di Jaktim Meracau saat Diamankan |
![]() |
---|
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.