TKN Respons Dilaporkannya Anies ke Bawaslu Diduga Sindir Prabowo: Ingatkan Tak Saling Menjelekan
Ahmad Riza Patria berharap semua pihak tak saling menjelekan di masa kampanye ini.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) turut menanggapi dilaporkannya capres Anies Baswedan ke Bawaslu karena dianggap menyindir Prabowo Subianto.
Perwakilan TKN yang juga Sekretaris Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran wilayah DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berharap semua pihak tak saling menjelekan di masa kampanye ini.
"Saya belum tahu (Detail pelaporan Anies) Tapi mari kita semua pihak hadirkan kampanye yang sejuk, yang baik, yang tidak menjelekan apalagi memfitnah," kata Ariza saat menghadiri deklarasi relawan Massa Prabowo (Masbro), Jumat (22/12/2023).
Ariza sendiri mengatakan bahwa Prabowo sebagai sosok yang pemaaf.
Ia memastikan Prabowo tak ambil pusing dengan berbagai fitnah dan cacian yang datang kepadanya.
Ketimbang menanggapi bullyan, Ariza menegaskan TKN lebih terus menyebarkan gagasan dan program Prabowo-Gibran di masa kampanye ini.
"Beliau (Prabowo) orang tulus, pemaaf, mari kita hadirkan pilpres dan pileg ini yang baik dan kondusif, kita harapkan seluruh masyarakat bisa berpartisipasi dan kita kampanye secara baik dan bijak hadirkan gagasan," kata Ariza.
Ariza yang juga pernah menjadi wakilnya Anies di DKI Jakarta menegaskan bahwa Prabowo selama ini terus mengingatkan untuk tidak membalas fitnah dan bullyan yang diarahkan kepada mereka.
"Pak Prabowo sejak awal selalu menyampaikan kepada kami semua untuk menjadi orang yang baik, yang bijak.
Balas fitnah, balas bully, balas orang yang menjelekan atau jahat sekalipun dengan kebaikan," kata Ariza.

Diketahui, sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI.
Mereka menilai Anies melanggar kesepakatan damai ketika berkampanye di Jambi pada 14 Desember silam, dengan menyindir paslon lain, dalam hal ini Prabowo sebagai bahan bercandaan.
Pelapor menilai, tindakan Anies tak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.