Pilpres 2024
Jubir Timnas AMIN Ditempatkan di Blok Mapenaling Rutan Cipinang
Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Indra ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhitung Rabu (27/12/2023) dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan Indra kini ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang bersangkutan ditempatkan blok Mapenaling," kata Ibnu saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (28/12/2023).
Penempatan di Mapenaling ini merupakan prosedur bagi seluruh tahanan baru, tujuannya agar tahanan mengetahui seluruh aturan dan hak selama menjalani tahanan di Rutan Kelas I Cipinang.
Selama di blok Mapenaling Indra dapat dikunjungi pihak keluarga, dengan catatan mendapatkan izin dari pihak yang melakukan penahanan atau dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Harus mendapat izin dari pihak penahan. Maksimal (ditempatkan di blok Mapenaling) 30 hari," ujar Ibnu.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan saat tingkat penyidikan kasus yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Timur, Indra Charismiadji awalnya tidak ditahan sebagai tersangka.
Namun saat tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur, tim jaksa penuntut umum (JPU) memilih melakukan penahanan.
Selain Indra, terdapat seorang perempuan bernama Ike Andriani yang juga menjadi tersangka dalam berkas perkara terpisah dan kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit.
"Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," tutur Plh. Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfudddin Cakra Saputra.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.