Pilpres 2024

Bawaslu Hari Ini Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Susu Meski Tak Pernah Periksa Gibran

Bawaslu Jakarta Pusat hari ini akan mengumumkan hasil penelusuran dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di CFD meski tak pernah memeriksa Gibran.

Tangkapan layar Kompas TV
Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka usai membagikan susu saat berkunjung ke CFD di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Bawaslu Kota Jakarta Pusat hari ini akan mengumumkan hasil penelusuran dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di acara Car Free Day (CFD) meski tak pernah memeriksa cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Direncanakan akan dibacakan sore ini pukul 15,00 WIB," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat
(29/12/2023).

Selain itu, Christian mengatakan dalam pembacaan putusan nanti pihaknya juga tidak mengundang pihak yang terlibat dalam kasus itu untuk hadir ke Bawaslu Jakarta Pusat.

"Kami tidak mengundang mereka. Kami hanya akan publikasikan saja terkait putusan yang akan dibacakan nanti sore," kata Christian.

Sebelumnya, Christian mengatakan alasan pihaknya tak memeriksa Gibran di kasus ini.

Hal itu lantaran sudah merasa cukup informasi berdasarkan keterangan tiga politisi PAN yang diperiksa pada Kamis (21/12/2023).

Ketiganya yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023 yang kemudian dipersoalkan Bawaslu.

Selain itu, Christian menyebut pihaknya juga dikejar waktu untuk segera memutus kasus ini.

Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved