Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ahmad Sahroni jadi Penjamin Indra Charismiadji
Ahmad Sahroni jadi penjamin dalam penangguhan penahanan Indra Charismiadji. Ia akhirnya mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jaktim.
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadj mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Indra yang ditahan di Rutan Kelas I Cipinang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang, resmi mendapat penangguhan pada Jumat (29/12/2023) malam.
Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar mengatakan dalam penangguhan penahanan ini Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan istri Indra Charismiadji menjadi sosok penjamin.
"(Penjamin) Sahroni dan istri pak Indra. Alhamdulillah kami apresiasi pihak Kejaksaan dalam hal ini (disetujui penangguhan penahanan), berterima kasih," kata Aziz, Jumat (29/12/2023).
Tim Hukum Timnas AMIN juga menyampaikan terimakasih kepada pihak Rutan Kelas I Cipinang yang sudah menangani penahanan Indra sejak Rabu (27/12/2023).
Rencananya setelah mendapat penangguhan penahanan, Indra akan kembali melanjutkan tugasnya sebagai juru bicara Timnas AMIN pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Pak Indra tetap menjalankan tugas di Timnas AMIN, maju terus," ujarnya.
Sementara terkait Indra yang masih berstatus tersangka, Aziz menuturkan untuk sekarang pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengajukan upaya praperadilan.
Tim Hukum Timnas AMIN menyatakan masih menunggu petunjuk dari korps Adhyaksa, dan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Belum (ada mengajukan praperadilan). Masih menunggu nanti petunjuk selanjutnya dari Jaksa, dan juga nanti dari Ketua Tim Hukum AMIN arahannya," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.