Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan 2024, Simak Cara Mendapatkan EFIN Online Tanpa ke Kantor Pajak

Berikut ini cara mendapatkan nomor EFIN online bagi wajib pajak, enggak perlu lagi antre ke kantor pajak.

Editor: Muji Lestari
Instagram @ditjenpajakri
Simak cara aktivasi dan solusi lupa kode EFIN untuk lapor SPT tahunan. Jangan lupa lapor SPT 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mendapatkan EFIN lewat online tanpa ke kantor pajak, penting bagi kamu yang perlu lapor SPT tahunan 2024.

Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak penting diketahui untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Diketahui, wajib pajak wajib melakukan lapor SPT setiap tahunnya paling lambat sampai 31 Maret 2024

Kendala yang kerap dialami oleh wajib pajak tidak lain adalah lupa nomor EFIN.

Lantas, bagaimana cara meminta EFIN secara online? Bagaimana cara mengetahui nomor EFIN pajak? Bisakah minta EFIN secara online? Bagaimana cara daftar EFIN online?

Apa Itu EFIN?

Nomor EFIN diperlukan untuk melaporkan SPT online.

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN online?

Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini (pajak.go.id)

Cara mendapatkan EFIN Online

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja. 

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved