Pemilu 2024

KPU Ingatkan Urus Berkas Pindah Memilih Terakhir Pekan Depan, Tak Bisa Lewat Online

KPU DKI ingatkan hari terakhir pengurusan pindah memilih jatuh pada 15 Januari 2024. Tak bisa lewat online.

Tayang:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi - 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta mengingatkan hari terakhir pengurusan pindah memilih jatuh pada 15 Januari 2024, atau pekan depan tepat H-30 pelaksanaan Pemilu 2024

Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat di Kantor KPU DKI, Astri Megatari mengatakan, pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online atau daring. 

Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih

"Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS di Kelurahan, PPK di Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," kata Astri, Senin (8/1/2024).

Adapun kata Astri proses pindah memilih menurut aturan KPU, diperbolehkan bagi 9 kategori, yakni:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi, disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba, dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
  7. Pindah domisili, dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
  8. Tertimpa bencana alam, dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
  9. Bekerja diluar domisili, dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved