Apakah KTP Kamu Dipakai Daftar Pinjol Oleh Orang Lain? Begini Cara Ceknya
Khawatir KTP digunakan orang lain daftar pinjol tanpa sepengetahuan kamu, simak cara cek KTP dipakai daftar pinjol oleh orang lain atau tidak.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pinjaman online (pinjol) kerap menjadi pilihan masyarakat lantaran menawarkan pinjaman uang secara cepat dan mudah.
Masyarakat dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjol yang dapat diunduh di ponsel.
Salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pinjol adalah kartu tanda penduduk (KTP).
Maraknya pinjol, memicu beberapa modus kejahatan. Seperti misalnya, KTP milik pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk pinjol.
Alhasil, pihak yang disalahgunakan KTP-nya menjadi ikut bertanggung jawab apabila pelunasan pinjaman menunggak.
Lantas, bagaimana cara cek apakah KTP digunakan daftar pinjol oleh orang lain?
Cara Cek Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol
Masyarakat dapat mengecek apakah KTP-nya digunakan oleh orang lain untuk pinjol secara online.
Berikut cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol atau tidak:
- Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha
- Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai
- Tekan "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK
- Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri
- Tekan tombol "Ajukan Permohonan"
- Tunggu nomor pendaftaran sampai dikirimkan
- Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan cara memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima
- OJK akan memproses permohonan iDeb
- Informasi akan disampaikan melalui email dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Solusi jika nomor telepon dijadikan kontak darurat
Selain KTP, nomor pribadi terkadang juga disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai kontak darurat pinjol.
Hal tersebut menyebabkan orang yang dijadikan kontak darurat dihubungi oleh pihak pinjol bila pihak peminjam tidak melunasi kewajibannya.
Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot meminta supaya masyarakat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, apabila pinjol yang menagih kepada kontak darurat adalah pinjol yang terdaftar di OJK, hal ini dapat disampaikan ke OJK melalui 157.
"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi," ujar Sekar.
Daftar Pinjol Ilegal
Masyarakat juga dapat mengecek apakah pinjol yang menyimpan data pribadi mereka terdaftar di OJK atau tidak.
Per Sabtu (30/12/2023), OJK telah merilis ratusan pinjol yang tidak berizin atau ilegal.
Dengan temuan tersebut, artinya sudah ada 6.680 pinjol ilegal yang ditemukan pada 2017-2023.
Daftar pinjol ilegal dapat dilihat di bawah ini:
Daftar Pinjol Ilegal per 30 Desember 2023
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-pinjol.jpg)