Usai Viral Kasus di Depok, Polisi Sampaikan Kiat Hadapi 'Mata Elang'

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, menyampaikan kiat menghadapi "mata elang" di jalan.

Istimewa
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra berfoto bersama dengan dua legenda pebulu tangkis Indonesia Tri Kusharjanto dan Joko Suprianto, saat peresmian hall bulutangkis Megah Badminton Hall di Jalan Warung Sila, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2023). Kini Multazam menjabat Kasat Lantas Polres Metro Depok. Dia menyampaikan kiat menghadapi mata elang di jalan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, menyampaikan kiat menghadapi "mata elang" di jalan.

Istilah mata elang sendiri merujuk kepada pihak ketiga yang memantau kendaraan yang pemiliknya menunggak pembayaran.

Para penagih ini sering kali tersebar di jalan protokol demi mengintai targetnya.

Sebelumnya sempat viral kasus pemotor di kejar-kejar mata elang di Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (8/1/2024) lalu.

Si pemotor lantas kabur dan berbelok ke pos polisi. Alhasil, si pemotor aman dan tiga orang mata elang itu yang justru kocar-kacir dikejar polisi.

Kompol Multazam menyampaikan, yang dilakukan pemotor dalam kasus di atas sudah benar.

Multazam meminta masyarakat tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan.

“Jangan mau terperdaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya),” kata Multazam kepada TribunnewsDepok, Selasa (9/1/2024).

Multazam mengimbau masyarakat yang dikejar-kejar mata elang agar segera menuju kantor polisi terdekat.

Menurutnya, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.

“Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal."

“Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri,” kata Multazam.

Nantinya, pihak kepolisian akan membantu korban untuk mediasi dengan pihak debt collector.

Jika memang korban terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya tidak semata-mata di jalanan.

“Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor tempon atau media kami (Satlantas Polres Metro Depok,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved