Polda Metro Bongkar Penggelapan Ratusan Kendaraan Libatkan Oknum TNI, 2 Pelaku Ditangkap

Polda Metro Jaya dan TNI AD membongkar kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan Oknum anggota TNI, Rabu (10/1/2024).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polda Metro Jaya merilis kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan oknum TNI, Rabu (10/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya dan TNI AD membongkar kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan Oknum anggota TNI.

Ratusan kendaraan hasil curian itu ditampung di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial M dan EI. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pada 2 dan 7 Januari 2024.

"Korban saudara TS, IMF, dan lembaga pembayaran kredit atau leasing," kata Wira kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 260 kendaraan bermotor yang terdiri dari 214 unit motor dan 46 mobil.

Wira mengungkapkan, para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan itu dari berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

"Tersangka membeli selanjutnya menyimpan atau menampung kendaraan roda empat dan roda dua yang didapat dari debitur yang tidak melakukan kewajibannya membayar cicilan lalu kendaraan tersebut dijualnya," ungkap dia.

Saat ini Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka lainnya berinisial GS yang namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Adapun tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini yaitu Kopda AS, Mayor Czi BP dan Praka J.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved