Viral di Media Sosial
Viral Debt Collector Kejar Pemotor Sampai Masuk Pospol di Depok, Aksi Aipda Kristyanto Jadi Sorotan
Video yang memperlihatkan pemotor di Depok dikejar debt collector hingga ke pos pol viral di media sosial. Aksi Aipda Kristiyanto jadi sorotan.
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Video yang memperlihatkan pemotor di Depok dikejar debt collector viral di media sosial.
Bahkan, pemotor yang merasa terancam dengan kejaran debt collector akhirnya mengendarai motornya sampai ke pos polisi atau pos pol di Jalan Juanda Depok
Polisi yang melihat seorang pemotor diburu debt collector langsung menolongnya.
Polisi tersebut yakni Aipda Kristiyanto. Aksi Aipda Kristiyanto menjadi sorotan.
Ia mengawal pemotor PCX tersebut hingga ke arah Lenteng Agung untuk memberikan rasa aman.
Aipda Kristiyanto pun menceritakan awal mula kejadian tersebut.
Awalnya, ia didatangi pengendara motor yang merasa terancam karena kejaran seseorang yang mengaku sebagai debt collector.
Bahkan, pengendara motor itu dihentikan secara paksa oleh debt collector.

“Kami menanggapi aduan tersebut dengan mendatangi orang yang mengaku debt collector tersebut. Namun orang tersebut sudah kabur,” kata Kris dalam video itu.
Kris langsung mengawal pelapor hingga pelapor merasa aman.
Pengawalan dilakukan hingga wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Demi memberikan rasa aman terhadap pelapor, kami melakukan pengawalan sampai dia merasa aman,” ungkapnya.
Diketahui, pengendara motor itu sedang melintas di Jalan Juanda, Depok pada siang hari sekitar pukul 11.50 WIB.
Namun tiba-tiba, pengendara motor itu diikuti oleh pengendara motor lainnya yang mengaku Debt Collector.
Merasa terancam karena diikuti, pengendara motor itu pun berinisiatif menghubungi pihak kepolisian.
Dalam unggahan akun @infodepok, dijelaskan bahwa seorang warga yang menggunakan motor Honda PCX membeli kendaraannya secara tunai.
Menghadapi ancaman dari orang yang mengaku debt collector itu, pengendara tersebut memutuskan untuk berhenti di pos polisi di simpang Margonda–Juanda dan meminta bantuan dari petugas kepolisian.
Alasan di balik keputusan tersebut adalah karena adanya ancaman modus penarikan motor oleh tiga orang, dengan mencatat bahwa pembelian motor korban belum sepenuhnya lunas.
Akhirnya, pengendara tersebut mengambil inisiatif untuk meminta pertolongan polisi, mengarahkan pelaku ke pos polisi Juanda Margonda.
Namun pelaku berhasil melarikan diri saat polisi membalikkan arah.
Dalam upaya memberikan rasa aman, polisi mengawal pengendara tersebut hingga ke arah Lenteng.
“Beli motor PCX cash mau ditarik modus matel 3 orang, Bisa dibilang motor korban belum lunas. Akhirnya korban inisiatif meminta bantuan polisi, mengarahkan pelaku modus matel ke pospol Juanda Margonda. Pelaku kabur saat memulaskan balik polisi. Untuk memberikan rasa aman polisi kawal saya sampai arah Lenteng,” tulis keterangan akun @infodepok.
Kiat Hadapi Debt Collector
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, menyampaikan kiat menghadapi debt collector atau mata elang di jalan.
Istilah mata elang sendiri merujuk kepada pihak ketiga yang memantau kendaraan yang pemiliknya menunggak pembayaran.
Para penagih ini sering kali tersebar di jalan protokol demi mengintai targetnya.
Kompol Multazam menyampaikan, yang dilakukan pemotor mendatangi pos polis dalam kasus viral tersebut sudah benar.
Multazam meminta masyarakat tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan.
“Jangan mau terperdaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya),” kata Multazam kepada TribunnewsDepok, Selasa (9/1/2024).
Multazam mengimbau masyarakat yang dikejar-kejar mata elang agar segera menuju kantor polisi terdekat.
Menurutnya, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.
“Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal."
“Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri,” kata Multazam.
Nantinya, pihak kepolisian akan membantu korban untuk mediasi dengan pihak debt collector.
Jika memang korban terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya tidak semata-mata di jalanan.
“Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor tempon atau media kami (Satlantas Polres Metro Depok,” pungkasnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kebaikan Aipda Kristiyanto, Polisi Kawal Pemotor Dikejar Debt Collector: Sampai Merasa Aman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.