Bawaslu DKI Persilakan Satpol PP Tertibkan Bendera Parpol di Stick Cone Pembatas Jalur Sepeda

Bawaslu DKI Jakarta menyebut petugas Satpol PP bisa langsung menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang serampangan.

Twitter: @Drixsetiawan
Kolase foto Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo dan foto bendera partai di stick cone jalur sepeda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyebut, petugas Satpol PP bisa langsung menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang serampangan.

Hal ini disampaikan Benny menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan bendera partai dipasang berjejer di stick cone pembatas jalur sepeda permanen di flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Diperbolehkan (menertibkan APK) karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Perda,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Benny mengakui, pemasangan APK di stick pembatas jalur sepeda memang tidak dibenarkan.

Selain merusak pemandangan hal ini juga sangat membahayakan pengguna jalan, baik itu pesepeda maupun mengguna sepeda motor.

Apalagi, banyak bendera partai yang juga sudah jatuh dan berserakan di jalan.

“Pemasangan APK juga harus memperhatikan estetik kota. Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Benny mengingatkan parpol untuk tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye.

Ia pun mengimbau kepada parpol peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK mereka.

“Bawaslu DKI mengimbau kepada partai politik agar patuh, tidak memasang  APK di zona terlarang,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved