Pemilu 2024

Tugas, Kewajiban dan Wewenang Pengawas TPS pada Pemilu 2024, Berikut Kode Etik yang Wajib Ditaati

Simak tugas, kewajiban, serta wewenang bagi Pengawas TPS pada Pemilu 2024, jangan sampai tidak diketahui.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Simulasi pencoblosan dan penghitungan suara di TPS 55 Perumahan Bumi Satria Kencana, RW 22, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Simak tugas, kewajiban, serta wewenang Pengawas TPS pada Pemilu 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini tugas, kewajiban, serta wewenang Pengawas TPS pada Pemilu 2024.

Jelang pesta demokrasi, masyarakat Indonesia siap untuk menggunakan hak pilihnya.

Pada pelaksanaan pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membentuk beberapa anggota pengawas, satu di antaranya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Lantas, apa itu PTPS dan apa tugasnya?

Apa Itu PTPS?

Dikutip dari Jejak Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal (2022) oleh Istibsaroh, yang dimaksud dengan PTPS adalah pengawas TPS atau petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Adapun PTPS dalam melaksanakan tugas pengawasan harus berperilaku dan bertindak sesuai dengan Kode ETIK Penyelenggara Pemilu.

Sehingga dalam menjalankan tugas pengawasan harus menjaga integritas dan profesionalitas.

Tugas PTPS

Dikutip dari buku Bawaslu Sebagai Pengawas Pemilu Bermartabat (2021) oleh Teguh Prasetyo, pengawasan di TPS dilakukan oleh Pengawas TPS yang memiliki sejumlah tugas menurut UU Pemilu.

Tugas dari Pengawas TPS, yaitu:

  • Mempersiapkan pemungutan suara
  • Pelaksanaan pemungutan suara
  • Persiapan penghitungan suara
  • Pelaksanaan penghitungan suara
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Simulasi pencoblosan dan penghitungan suara di TPS 55 Perumahan Bumi Satria Kencana, RW 22, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Simak tugas, kewajiban, serta wewenang Pengawas TPS pada Pemilu 2024
Simulasi pencoblosan dan penghitungan suara di TPS 55 Perumahan Bumi Satria Kencana, RW 22, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Simak tugas, kewajiban, serta wewenang Pengawas TPS pada Pemilu 2024 (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Wewenang PTPS

Sedangkan wewenang pengawas TPS, yakni:

  • Mempersiapkan pemungutan suara
    Pelaksanaan pemungutan suara
  • Persiapan penghitungan suara
  • Pelaksanaan penghitungan suara
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Kewajiban PTPS

Selain itu, PTPS juga memiliki kewajiban, yakni:

  • Menyiapkan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved