Prostitusi Kos 28 

Oma Sang Mucikari Pekerjakan 8 Wanita Untuk Open BO di Bekasi, Dua Diantaranya Anak di Bawah Umur 

Delapan orang korban dipekerjakan muncikari berinisial AT alias Oma (52), tersangka kasus prostitusi atau Open BO di Bekasi. Dua diantaranya anak-anak

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tersangka kasus perdagangan orang berinisial AT alias Oma (52) dan D (18) di Polres Metro Bekasi Kota. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Sebanyak delapan orang korban dipekerjakan muncikari berinisial AT alias Oma (52), tersangka kasus prostitusi daring atau Open BO di Bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, AT alias Oma merupakan otak kejahatan praktik prostitusi di Kos 28, Jalan Cempaka, Jakasampurna. 

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, ada kurang lebih 8 korban lainnya yang berada di lokasi, dua masih anak-anak dan enam orang lainnya sudah dewasa," kata Firdaus. 

Sejauh ini, baru ada satu orang korban berinisial AJR (15) yang telah membuat laporan polisi terkait kasus prostitusi tersebut. 

"Korban yang melapor baru satu orang, kasus ini masih kami dalami, untuk korban anak lain usianya 17 tahun," ucap Firdaus. 

Sosok Oma merupakan wanita berusia 52 tahun, dia sudah setahun terakhir membuka jasa prostitusi dengan mempekerjakan sejumlah wanita untuk melayani pria hidung belang.

Dalam menjalankan aksinya, AT alias Oma dibantu oleh seorang tersangka pria berinisial D.

D berperan sebagai perekrut atau pencari wanita untuk dipekerjakan sebagai PSK sekaligus joki MiChat. 

Sedangkan tersangka AT alias Oma bertugas menyediakan tempat, termasuk memberikan fasilitas makan, laundry dan kebutuhan korban selama di Kos 28. 

Adapun untuk tarif open BO tersebut, Oma memasang harga di kisaran Rp250 ribu sampai Rp450 ribu sekali kencan.

Untuk setiap tamu yang dilayani, tersangka D dan korban masing-masing diberikan upah Rp50 ribu. Sedangkan sisanya dikelola tersangka AT alias Oma

Omzet Puluhan Juta Buat Foya-foya 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dalam setahun AT alias Oma meraup keuntungan mencapai Rp36 juta dari hasil bisnis prostitusi yang dijalaninya.

Uang tersebut digunakan AT alias Oma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk bersenang-senang dan belanja ke mal. 

"Selama satu tahun tersangka AT alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Firdaus. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved