Viral di Media Sosial
Tampang Mat Tanjar yang Tewas saat Carok dengan Kakak Beradik, Ternyata Pernah Buat Heboh di 2023
Terkuak tampang Mat Tanjar (45), guru silat yang meninggal dunia setelah carok dengan kakak beradik Hasan Busri dan Wardi
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak tampang Mat Tanjar (45), guru silat yang meninggal dunia setelah carok dengan kakak beradik Hasan Busri dan Wardi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura pada Jumat (12/1/2024).
Tampang Mat Tanjar terkuak setelah videonya terlibat cekcok dalam kasus lain viral di media sosial.
Video tersebut dibagikan oleh akun TikTok @amby.negahara.
Di video tampak pria diduga Mat Tanjar mengenakan kemeja biru dan sarung motif berwarna hijau tua.
Sembari mengenakan peci hitam, pria diduga Mat Tanjar itu berteriak lantang seraya menunjuk-nunjuk ke arah balai desa.
Hal tersebut dilakukan Mat Tanjar di depan aparat kepolisian.
Tampak wajah sangar pria diduga Mat Tanjar itu saat menumpahkan amarahnya kepada lawannya.
Terkait video tersebut, sang pengunggah pun mengungkap kejadiannya.
Ternyata video itu adalah momen saat Mat Tanjar dan warga memprotes hasil pilkades di desanya di tahun 2023.

"Video protes pilkades ini tidak ada hubungannya dengan carok kemarin di Jukkorong.
Saya hanya menunjukkan wajah Mat Tanjar karena publik tanya-tanya wajah Mat Tanjar," kata pengunggah.
Penyebab Carok
Awalnya Hasan menegur Mat Tanjar karena mengendarai motor dengan suara keras.
Marah ditegur Hasan, Mat Tanjar dan adiknya Mat Terdam pun mengeroyok Hasan yang tengah duduk di pos ronda sendirian.
Mat Tanjar lalu menantang Hasan.
Ia menyuruh Hasan Busri pulang ke rumah mengambil celurit.
"Kone’eh gemanah kakeh (ambil senjatamu)," kata Hasan menirukan ucapan Mat Tanjar.
Hasan balik ke rumah, ia lalu bersama Wardi mengambil dua celurit.
Akhirnya carok maut kakak beradik melawan Mat Tanjar dan keempat kerabatnya tak bisa dihindarkan.
Diketahui dalam carok Hasan Busri dan Wardi membunuh 4 dari 5 lawannya.
Empat orang yang meninggal dunia bernama Mat Tanjar, Najehri (42), Mat Terdam (26) dan Hafid (45).
Kini Hasan Busri dan Wardi diamankan pihak kepolisian.
Keduanya kini telah resmi menjadi tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengurai ancaman hukuman untuk kedua tersangka.
“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” ucap AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.