Prostitusi Kos 28
Pengakuan Siswi SMA Dipaksa Oma Muncikari Jadi PSK Selama 2 Minggu di Bekasi: Sudah Layani 5 Pria
Dia mengaku dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) selama dua minggu lamanya dengan bayaran ratusan ribu sekali main.
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Terungkap pengakuan siswi SMA setelah berhasil kabur dari tempat prostitusi berbalut indekos di kawasan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Remaja tanggung itu berinisial AJR (15). Dia mengaku dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) selama dua minggu lamanya.
Seusai berhasil kabur, ia melaporkan pengalaman pahit yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Kasus bisnis lendir itu pun berhasil terbongkar sekitar Oktober 2023 silam.
Menurut pengakuan AJR, ia dipaksa melayani sebanyak lima pelanggan selama dua minggu lamanya bekerja di indekos itu.
Dalam pengakuannya, satu pelanggan membayarnya sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
Karena tak tahan dengan paksaan si muncikari berinisial AT alias Oma, AJR memberanikan diri kabur di tempat prostitusi itu.
Ia melaporkan kejadian ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak setelah berhasil kabur.
Praktik ini kemudian dapat terendus dan dibongkar oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa AJ yang mengadukan bisnis itu lalu membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Korban yang melapor baru satu orang, kasus ini masih kami dalami, untuk korban anak lain usianya 17 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Main alus
Warga di lingkungan RT 02 RW 01, Jatisampurna, Kota Bekasi tak menyangka kos-kosan di lingkungannya dijadikan tempat prostitusi.
Ketua RT setempat, Amran menyebut memang lingkungannya cukup banyak berdiri kos-kosan hingga kontrakan.
Namun, kebanyakan penghuni tidak melapor ke pengurus lingkungan ketika menempati hunian sewa tersebut sehingga menyulitkan Amran untuk mengetahui kegiatan para penghuni.
Terkait sosok Oma, Arman menilai dia merupakan sosok yang cukup aktif di lingkungan.
Warga tidak pernah menaruh curiga dengan apa yang dilakukan Oma.
"Kalau kita ada kerja bakti, karena dia (Oma) itu seorang wanita enggak bisa ikut kerja bakti dia kadang "pak ini (kasih uang) buat beli air" aktif artinya peduli cuma kan kita enggak tahu dia seperti itu (muncikari)," ungkap Arman pada Selasa (16/1/2024).
Oma juga sudah lama menghuni rumah kontrakan di lingkungan Amran.
Dia kerap menyumbang untuk kegiatan lingkungan, misalnya, biaya fogging.
Oma bahkan ikut dalam agenda keagamaan seperti memberikan santunan anak yatim.
"Kalau sama warga dia masih ada baiknya juga bergaul, bahkan saya dengar kata pak Ustaz suka juga nyantunin anak yatim," terangnya.
Namun, itu hanya lah siasat Oma untuk menutupi bisnis lendirnya.
Ia akhirnya ditangkap polisi bersama rekan sesama muncikari, D (17), di salah satu kompleks indekos pada Jumat (12/1/2024).
Mereka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 88 juncto Pasal 76i, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Diintimidasi Pihak Oma Muncikari di Bekasi, Siswi SMA Korban Prostitusi Minta Perlindungan LPSK |
![]() |
---|
Penyesalan Siswi SMA sempat Masuk Perangkap Oma Muncikari di Bekasi, Kini Fokus Kejar Mimpi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Lihat Anak Ketahuan Kabur dari Kos 28 di Bekasi: Dipaksa Harus Kembali Layani Tamu |
![]() |
---|
Fakta Oma Muncikari Open BO di Kos 28: Rajin Beri Sumbangan, Tak Sangka Ternyata Bisnis Prostitusi |
![]() |
---|
Ketua RT Harap Prostitusi Kos 28 Jadi Kasus Terakhir: Bodo Amat di Luar Kerja Apa Asal Jangan di Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.