Alami Pendarahan, Pembantu Rumah Tangga di Cipayung yang Bunuh Bayi Dirawat di RS Polri

DAP (17), pembantu rumah tangga tersangka pembunuhan bayinya di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
zoom-inlihat foto Alami Pendarahan, Pembantu Rumah Tangga di Cipayung yang Bunuh Bayi Dirawat di RS Polri
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - DAP (17), pembantu rumah tangga tersangka pembunuhan bayinya di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan DAP dirawat karena usai melahirkan dan membunuh bayi pada Selasa (23/1/2024) lalu masih dalam kondisi lemah.

Pasalnya saat kejadian DAP melahirkan bayi hasil hubungan di luar nikah dengan pria berinisial F (20) secara mandiri pada kamar mandi di satu klinik wilayah Kecamatan Cipayung.

"Kami berikan perawatan kepada ABH (anak berhadapan dengan hukum) karena kondisinya masih pendarahan," kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (25/2/2023).

Rencananya setelah kondisi DAP dinyatakan membaik, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan menitipkan DAP di panti sosial.

Mengingat meski sudah berstatus tersangka secara hukum DAP tetap merupakan anak, sehingga penahanannya dilakukan pada panti sosial milik Kementerian Sosial.

"Rencana tindak lanjut juga kita akan berikan pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan Kemenkumham) untuk ABH. Untuk tersangka F yang sudah dewasa kita tahan di Polres," ujarnya.

Nicolas menuturkan berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA, F dan DAP sudah dua tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada satu rumah yang sama.

Keduanya menjalin hubungan asmara, melakukan hubungan badan tanpa sepengetahuan pemilik rumah tempat mereka bekerja hingga DAP hamil tujuh bulan lalu.

"Majikannya ini sering keluar daerah jadi kedua tersangka ini hidup bersama di dalam rumah majikan. Pada tujuh bulan lalu mereka sering berhubungan layaknya suami istri," tuturnya.

Sebelumnya, F mengaku bahwa dia bersama DAP awalnya sepakat menggugurkan kandungan dengan cara meminum sejumlah obat-obatan dibeli secara online dan jamu tertentu.

Tidak disangka pada 23 Januari 2024  DAP melahirkan bayi laki-laki di toilet klinik, bayi tak berdosa itu lalu dimasukkan ke kloset dan disiram air hingga meninggal dunia di lokasi.

Atas perbuatannya DAP dan F disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Dan atau Pasal 346 KUHP tentang pengguguran kandungan yang sengaja dilakukan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved