Playboy Depok Habisi Kekasih

Alibi Jahat Argiyan Arbirama Sebelum Bunuh Kayla Diungkap Sahabat Korban: Sudah Punya Niat Jelek

Argiyan Arbirama (19) ternyata sudah memiliki alibi jahat saat meminta pacarnya, Kayla Rizki Andini untuk menemuinya. 

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Argiyan Arbirama yang ditangkap karena melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan kepada pacarnya berinisial KRA (20) di Kawasan Depok, Jawa Barat saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Argiyan Arbirama (19) ternyata sudah memiliki alibi jahat saat meminta pacarnya, Kayla Rizki Andini untuk menemuinya. 

Argiyan meminta Kayla menemuinya dengan alasan ingin mengenalkannya kepada keluarga Argiyan. 

Sebab, Kayla sebelumnya sudah mengajak Argiyan menemui keluarganya. 

Namun, sebenarnya Argiyan memiliki alasan tersembunyi di balik permintaannya itu. 

Itu hanya lah sebuah alibi agar Kayla mau menemuinya di kontrakan. 

Hal itu diungkapkan oleh paman Kayla, Hendrawan (40) yang mendapatkan cerita tersebut dari sahabat Kayla, Aulia. 

"Dia sering cerita kepada teman kampusnya, (bernama Aulia). Dari cerita Aulia, pelaku mau jemput (KRA) untuk memperkenalkannya kepada keluarga pelaku. Alasannya, KRA sudah memperkenalkan pelaku kepada keluarganya. Ternyata, itu niat jelek untuk memperlakukan KRA dengan hal (kekerasan) itu," ujar Hendra. 

Sesampainya di kontrakan, Argiyan malah memaksa Kayla untuk berhubungan badan. 

Karena sempat menolak dan berteriak, korban dicekik sampai lemas. 

Dalam keadaan lemas, Argiyan melakukan aksi bejatnya. 

Setelah puas memerkosa korban, dia mengikat tangan dan kaki korban. 

Sebelum pergi, dia mengambil ponsel dan dompet korban.

Mahasiswa tersebut pun memberitahu sang ibu bahwa ada seorang perempuan di kontrakannya. 

Sang ibu kemudian menuju kontrakan Argiyan dan menemukan seorang perempuan terikat dengan kondisi tak bernyawa. 

Ibu Argiyan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Kota Depok dan memberitahukan bahwa pembunuh perempuan itu ialah anaknya sendiri. 

Argiyan ditangkap oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di dalam bus di Terminal Ki Ageng Cempaluk, Kasesi Utara, Pekalongan, Jawa Tengah. 

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Argiyan pernah melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya kepada dua perempuan lain. 

Korban pertama merupakan anak yang dilaporkan pada 3 Januari 2024 serta kasus pemerkosaan yang dilaporkan pada 4 Januari 2024. 

Korban anak di bawah umur berinisial N saat ini sedang mengandung dan menunggu proses kelahiran sementara satu perempuan berinisial NH berusia 24 tahun. 

Dua laporan tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Akibat perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 285 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved