Kecelakaan Hari Ini

Kecelakaan Hari Ini di Jalan Raya Condet Kramat Jati: Kelebihan Beban, Truk Terperosok ke Selokan

Sebuah truk terperosok ke saluran air di Jalan Raya Condet, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (29/1/2024) pagi.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Istimewa
Truk yang terperosok ke saluran air di Jalan Raya Condet, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (29/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Sebuah truk terperosok ke saluran air di Jalan Raya Condet, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (29/1/2024) pagi.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kramat Jati, Ending mengatakan truk tersebut terperosok beton penutup saluran air hancur tak kuat menahan bobot kendaraan.

"Keterangan sopir truk itu (awalnya) mau menghindari (menabrak) ibu-ibu katanya, masuk ke saluran, akhirnya amblas," kata Ending di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (29/1/2024).

Akibat terperosoknya ban depan truk ke saluran air itu arus lalu lintas di Jalan Raya Condet dari arah kawasan Kelurahan Cililitan ke Batu Ampar maupun sebaliknya macet total sekitar dua jam.

Akses Jalan Raya Condet yang kecil pun membuat unit mobil derek Sudin Perhubungan Jakarta Timur tak memungkinkan menuju lokasi, sehingga penanganan sempat terkendala.

"Mobil derek kita yang besar sudah meluncur ke situ, tapi sebelum sampai sudah bisa tertangani. Penanganan menggunakan dongkrak manual. Selesai penanganan jam 09.45 WIB," ujarnya.

Ending menuturkan secara bobot truk tersebut menyalahi ketentuan karena melaju di ruas Jalan Raya Condet yang seharusnya tidak dilintasi kendaraan bertonase berat.

Menurutnya bila dilihat dari kondisi ban dan muatan, truk tersebut di atas 5.500 kilogram atau tidak sesuai dengan ketentuan bobot diperbolehkan melintas di Jalan Raya Condet.

"Kalau misalnya (bobot) sesuai jalan mungkin tidak masalah. Namanya jalan kecil kalau (sopir) sudah punya sim kan harusnya sudah tahu aturan JBB (jumlah berat diperbolehkan)," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved