Cerita Kriminal
Lansia di Matraman Cabuli 3 Anak, Pelaku Punya Latar Pendidikan Mentereng
Tiga anak perempuan di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur menjadi korban pencabulan seorang pria lanjut usia (Lansia) lulusan S2 atau magister.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Tiga anak perempuan di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, AFR (6), FSZ (11), dan AZA (8),menjadi korban pencabulan seorang pria lanjut usia (Lansia), Suindaryana (61).
Menjadi ironi lantaran pelaku memiliki latar pendidikan mentereng, seorang sarjana ekonomi magister manajemen itu pada Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pencabulan bermula ketika para korban memetik bunga di pekarangan Suindaryana tiba-tiba dihampiri pelaku.
Dia lalu menarik menarik paksa ketiga korban dari pekarangan rumah ke dalam teras rumahnya lalu melakukan pencabulan hingga korban mengalami trauma akibat kejadian.
"Korban dicabuli di teras. Saat itu seorang korban yang ketakutan dengan tindakan dilakukan pelaku meminta pulang," kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).
Kala itu Suindaryana membiarkan korban pulang, namun dia sempat berupaya membujuk para AFR, FSZ, dan AZA agar pada esok hari kembali datang dengan iming-iming memetik bunga.
Dalam keadaan ketakutan akibat tindakan dialami ketiga korban bergegas pulang ke rumahnya lalu menceritakan tindak pidana pencabulan Suindaryana dialami kepada orang tua mereka.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua ketiga korban dan warga sekitar tempat Suindaryana tinggal naik pitam lalu berupaya mengamankan pelaku pada malam kejadian.
Amuk warga baru dapat diredam setelah jajaran Polres Metro Jakarta Timur tiba di lokasi lalu mengamankan pelaku secara paksa, serta meminta orang tua korban untuk membuat laporan.
"Tidak ada tindakan kekerasan (dilakukan warga) terhadap pelaku, hanya diteriaki. Saat itu tersangka langsung diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya.

Nicolas menuturkan berdasar hasil penyelidikan Suindaryana baru satu kali melakukan pencabulan terhadap korban dengan motif karena memiliki ketertarikan kepada anak-anak.
Namun terkait apa Suindaryana yang belum menikah merupakan pedofil atau orang memiliki kelainan seksual karena tertarik dengan anak-anak, hal tersebut belum bisa dipastikan.
"Untuk sementara kita belum bisa menyimpulkan apa yang bersangkutan pedofil. Itu harus ahli (medis) yang menentukan. Tersangka ini pensiunan salah satu perusahaan swasta," tuturnya.
Atas perbuatannya Suindaryana kini ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA di antaranya tiga buah kaos dikenakan korban saat kejadian, dan dokumen hasil Visum et Repertum kekerasan dialami korban.
"Untuk korban pasti kita didampingi (psikologisnya agar tidak trauma). Korban didampingi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak). Kita perlakuan sesuai prosedur," lanjut Nicolas.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Maling Baling-Baling Kapal di Penjaringan Jakut Jual Hasil Curian Rp 1,5 Juta Buat Beli Sabu |
![]() |
---|
Sosok Misterius Mendadak Ganggu Mahasiswi di Jakbar, Bertindak Songong Berani Lakukan Hal Tak Pantas |
![]() |
---|
Niat Lerai Keributan Malah Kena Pukul, Driver Ojol Tusuk Sopir Truk di Toilet Pom Bensin Jakut |
![]() |
---|
2 Pemuda Karang Taruna Dibacok Penjaga Mes saat Selamatkan Calon ABK yang Disekap di Jakut |
![]() |
---|
'Dragon di Hukum Mati Nak, Setimpal' Tangis Ibu Nia Gadis Penjual Gorengan Pecah di Pusara Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.