Dibubarkan Pakai Water Cannon, Massa Perangkat Desa Ancam Kembali Tutup Tol Dalam Kota
Aksi unjuk rasa perangkat desa di depan gedung DPR RI kembali ricuh saat polisi mencoba memukul mundur massa dengan semprotan water cannon.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi unjuk rasa perangkat desa di depan gedung DPR RI kembali ricuh saat polisi mencoba memukul mundur massa dengan semprotan water cannon.
Hal itu terjadi ketika massa perangkat desa yang marah berusaha merobohkan pagar gedung DPR RI.
Massa marah karena hingga pukul 14.00 WIB mereka tak juga diperbolehkan masuk ke dalam gedung DPR RI.
"Tadi janjinya kalau kita buka jalan tol, kita dibolehin masuk juga. Tapi kok sampai sekarang kita belum dibolehin masuk juga, percuma waktu kita kalau begini," ujar orator perwakilan perangkat desa dari atas mobil komando, Rabu (31/1/2024).
Meski disemprotkan air bertekanan kencang dari kendaraan water cannon, para perangkat desa tak mundur.
Mereka tetap berusaha merobohkan pagar DPR RI dengan tambang yang mereka tarik secara bersamaan.

"Kita datang dari jauh. Rugi kalau sampai sini tidak bisa masuk ke dalam. DPR ini rumah kita pak, masak kami tidak boleh masuk," tutur orator.
Hingga pukul 14.45 WIB, kondisi di depan gedung DPR RI masih memanas.
Sejumlah petugas Brimob bermotor berusaha merangsek membubarkan kerumunan massa.
Di belakang mereka, ada pula petugas dengan barikade tameng yang menutup akses jalan arteri depan DPR RI.
Mereka meminta massa untuk segera menjauh dari area DPR RI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo mengultimatum para massa untuk melakukan aksi unjuk rasanya secara tertib.
"Anggota kami sudah banyak yang terluka. Kami mohon saudara-saudara untuk melakukan aksinya secara tertib sesuai aturan yang berlaku," imbau Kapolres.
Diketahui, aksi yang digelar oleh aparat perangkat desa seluruh Indonesia di depan gedung DPR RI yakni mendesak segera diputuskannya mengenai revisi UU Desa.
Poin utama yang mereka tuntut yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa yakni menjadi 9 tahun.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.