Cara Cek NIK Sudah Terdaftar DPT Pemilu 2024 atau Belum, Bisa Dilihat Lewat Online
Untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori DPT, bisa dilakukan melalui layanan cek DPT online KPU. Ini Caranya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap agar bisa menggunakan hak suaramu.
Masyarakat Indonesia akan menghadapi pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.
Bagi masyarakat yang masuk kategori daftar pemilih tetap (DPT), wajib untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan atau pemungutan suara.
DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada penyelenggaraan Pemilu.
Untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori DPT, bisa dilakukan melalui layanan cek DPT online dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Cara mengecek DPT secara online ini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui laman resmi KPU dengan menggunakan komputer maupun HP.
Cara Cek DPT Online
Dirangkum melalui laman resmi KPU, berikut cara cek daftar pemilih melalui layanan cek DPT online KPU:
- Buka browser di komputer atau ponsel Anda, lalu akses laman resmi KPU di kpu.go.id atau buka laman infopemilu.kpu.go.id.
- Pilih opsi menu "Cek DPT Online", atau Anda bisa langsung mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda, atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor.
- Pastikan NIK/momor Paspor yang Anda masukkan benar, klik tombol "Pencarian".
- Jika Anda sudah terdaftar, akan muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS).
Namun bagi data belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".
Jika demikian, Anda dapat melapor ke kantor KPU terdekat untuk memastikan dan mendaftar sebagai pemilih tetap jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sedangkan masyarakat yang statusnya sudah terdaftar pada layanan cek DPT online, sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Cara-cek-DPT-online-untuk-Pemilu-2024.jpg)