Cerita Kriminal
Polisi Janji Segera Lengkapi Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL
Polda Metro Jaya telah menerima berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati DKI
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menerima berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkas perkara kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dinyatakan belum lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut.
"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).
Ke depan, jelas Ade, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.
"Pastinya (akan kembali periksa saksi)," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kembali mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP, tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).
Syahron menjelaskan, pihaknya telah memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi berkas perkara Firli.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
"Pada hari ini secara resmi kami mencabut permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Fahri mengungkapkan, dicabutnya gugatan praperadilan kedua itu didasari karena beberapa pertimbangan.
"Pertimbangan utama dari dicabutnya gugatan Praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan teknikal serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya, ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh," ungkap dia.
"Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," imbuhnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Gagal Beraksi, Maling Motor di Kebayoran Lama Berakhir Tewas Dihajar Massa |
|
|---|
| Warga Matraman Jaktim Tangkap Pemakai Sabu, Pelaku Dihukum Ceburkan Diri ke Kali |
|
|---|
| Turis Jerman Jadi Korban Jambret di Sawah Besar, Ponsel Dirampas Saat Menyeberang Jalan |
|
|---|
| Gagalkan Aksi Curanmor, Petugas PPSU Diserang Komplotan Maling di Pasar Minggu |
|
|---|
| Detik-detik Tamu Hotel di Sawah Besar Gasak Rp3 Juta di Resepsionis, Aksi Nekat Terekam CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Beredar-fotro-pertemuan-Ketua-KPK-Firli-Bahuri-dengan-Syahrul-Yasin-Limpo-di-lapangan-bulu-tangkis.jpg)