Pemilu 2024
Bawaslu DKI Telusuri Dugaan Pelanggaran Fahira Idris Soal Kapal Dishub Dipakai Kampanye
Bawaslu DKI Jakarta telusuri pelanggaran calon anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris, yang diduga menggunakan kapal Dishub untuk kampanye.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Bawaslu DKI Jakarta telusuri pelanggaran yang dilakukan calon anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris, yang diduga menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk kampanye di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilakukan Fahira pada akhir Januari 2024 lalu.
“Saat ini sedang dalam penelusuran di Pulau Seribu, itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris memakai fasilitas pemerintah. Kapal milik Dinas Perhubungan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Benny menjelaskan, para peserta pemilu tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk kampanye.
Meski saat ini Fahira juga berstatus sebagai anggota DPD RI, namun ia tidak tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk aktivitas kampanye.
“Kami telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana. Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu tidak boleh,” ujarnya.
“Ibaratnya, meskipun ini caleg (DPD) petahana, punya mobil dinas (digunakan untuk kampanye) pun tidak boleh,” sambungnya.
Kasus ini pun disebut Benny, tengah ditelusuri oleh pihak Bawaslu Kepulauan Seribu.
Oleh karena itu, Benny enggan berkomentar lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan bila Fahira terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
“Ini masih dalam penelusuran. Jadi, nanti akan ditelusuri lagi untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti. Kami akan melakukan kajian,” tuturnya.
Namun, ia juga memastikan sanksi tak hanya akan diberikan kepada Fahira.
Bila ditemukan adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya juga akan merekomendasikan pemberian sanksi.
“Kalau ada pelanggaran pemilu, misal netralitas dari ASN, tentu kami akan rekomendasikan (sanksi),” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.