Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal
Ditangkap di Duren Sawit, Kekasih Tamara Tyasmara Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kematian Dante
Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara, Dante di Polda Metro Jaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
YA diperiksa sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
"Saudara ya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
Ade Ary menjelaskan, penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus ini.
Beberapa di antaranya yaitu hasil pemeriksaan digital forensik CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil ekshumasi jenazah Dante.
"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," ujar dia.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap YA di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
"Tadi pagi sekira jam 9 hari Jumat tanggal Februari penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA. Saudara YA kekasih dari saudari Tamara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengungkapkan, YA sedang tidur ketika polisi mendatangi rumahnya. YA disebut kooperatif ketika dilakukan penangkapan.
"Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut ada saudara YA dan seorang laki-laki, pembantunya," ungkap dia.
Polisi turut membawa surat perintah penangkapan dan didampingi Ketua RT setempat saat mendatangi kediaman YA.
"Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan, penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan. Secara koperatif saudara YA mengikuti apa yang disampaikan oleh penyidik. Kemudian saudara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ade Ary.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap YA.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuh dia.
Sementara itu, pada Selasa (6/2/2024) kemarin, tim gabungan melakukan ekshumasi jenazah anak Tamara Tyasmara.
Proses ekshumasi berlangsung selama sekitar 1,5 jam mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.
Ekshumasi jenazah Dante melibatkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Inafis, Puslabfor Polri, dan Tim Kedokteran Forensik RS Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ekshumasi dilakukan untuk mengusut penyebab kematian korban.
"Ekshumasi ini adalah satu rangkaian proses daripada penyelidikan maupun penyidikan yang akan dilakukan. Tentunya dengan maksud untuk mengetahui penyebab kematian korban," kata Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa.
Wira menjelaskan, pihaknya menerapkan scientific crime investigation dalam menyelidiki kasus ini.
"Tentunya dalam hal ini penyidik dari Polda Metro Jaya akan mengutamakan pembuktian melalui scientific crime investigation," ujar dia.
"Tentunya kami mohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar kasus ini bisa terungkap dengan gamblang yang nantinya akan bisa kita melaksanakan proses selanjutnya," imbuhnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.