Hingga Siang Ini Satpol PP DKI Tertibkan Lebih dari 300.000 APK, Terbanyak di Jaktim
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI mengatakan, lebih dari 300.000 APK yang tersebar di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ratusan ribu alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di sejumlah titik di DKI Jakarta telah ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Adapun operasi penurunan APK para peserta Pemilu 2024 ini dilakukan sejak Minggu (11/2/2024) kemarin.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Adi Krisno mengatakan, lebih dari 300.000 APK yang tersebar di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu telah ditertibkan.
“Hingga siang ini pukul 12.00 WIB, total ada 309.633 APK yang sudah diturunkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Dari jumlah tersebut, APK yang paling banyak ditertibkan berada di wilayah Jakarta Timur dengan jumlah 78.488.
Kemudian, Jakarta Selatan sebanyak 75.965 APK, Jakarta Pusat 66.102 APK, Jakarta Barat 52.966 APK, Jakarta Pusat 29.528 APK, serta Kepulauan Seribu sebanyak 3.018 APK.
“Untuk penertiban yang dilakukan di tingkat provinsi ada sebanyak 3.566 APK yang kamu turunkan,” ujarnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menyebut, sebagian besar APK yang ditertibkan itu merupakan bendera partai politik (parpol) dengan jumlah mencapai 100.941 lembar.
Kemudian, banner peserta pemilu sebanyak 92.831 lembar, spanduk 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, pamflet atau stiker 16.340 lembar, dan lainnya sebanyak 10.044 lembar.
Ia pun menyebut, APK yang ditertibkan ini selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP DKI yang berlokasi di daerah Cakung, Jakarta Timur.
“Penertiban ini akan terus dilakukan sampai tanggal 13 Februari malam,” kata dia.
Adapun operasi penertiban ini sudah dilakukan sejak Minggu (11/2/2024) kemarin.
Penertiban dilakukan lantaran masa kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir pada 10 Februari 2024.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.