Tiga Narapidana di Jakarta dapat Remisi Imlek 2024, Apa Alasannya?
Kanwilkumham DKI Jakarta memberikan remisi bagi tiga narapidana pada Imlek 2024. Apa alasannya?
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para narapidana pada Imlek 2575 Kongzili.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan pada Imlek 2575 Kongzili ini terdapat tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu yang mendapat remisi.
"Di Lapas Kelas I Cipinang Cipinang ada satu WBP mendapat remisi. Di Rutan Kelas I Cipinang satu orang, dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat satu orang," kata Ibnu di Jakarta Timur, Senin (12/2/2024).
Remisi yang diberikan kepada narapidana beragama Konghucu merupakan remisi khusus (RK) I, atau pengurangan masa tahanan dalam jangka waktu tertentu pada hari raya keagamaan.
Narapidana mendapat remisi merupakan mereka yang dianggap memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama masa tahanan dan mengikuti program pembinaan.
"Untuk tiga WBP beragama Konghucu yang mendapatkan remisi khusus hari raya Imlek 2024 masing-masing mendapat pengurangan masa tahanan sebesar satu bulan," ujarnya.
Ibnu berharap pemberian remisi khusus pada Imlek 2575 Kongzili dapat memotivasi seluruh WBP di lingkungan Kanwilkumham DKI Jakarta untuk semakin memperbaiki diri.
Di antaranya mengikuti pembinaan pelatihan kerja yang dapat menjadi bekal keterampilan bagi WBP setelah bebas nanti, pembinaan keagamaan sesuai keyakinan dianut.
"Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam waktu enam bulan terakhir. Dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan predikat baik," tuturnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.