Cerita Kriminal
Ojol yang Lecehkan Siswi SMP di Jakarta Timur Ngaku Kerap Nonton Video Syur: Terangsang Lihat Korban
MR (22), Ojol tersangka pelecehan seksual bermodus meraba payudara terhadap siswi SMP di Cipayung, Jakarta Timur ternyata sering menonton video syur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - MR (22), oknum ojek online (Ojol) tersangka pelecehan seksual bermodus meraba payudara terhadap siswi SMP di Cipayung, Jakarta Timur ternyata sering menonton video syur.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, MR mengaku sudah empat kali melakukan pelecehan sebelum tertangkap warga pada Kamis (15/2/2024).
Jumlah ini melebihi laporan diterima Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, karena berdasar laporan hanya ada dua siswi SMP yang melapor jadi korban pelecehan MR.
"Sudah empat kali. Alasannya karena terangsang saja melihat korban," kata MR dengan wajah tertunduk saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/2/2024).
MR tidak merinci waktu keempat aksinya tersebut, namun berdasar laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Timur pelaku beraksi pada tahun 2023 dan pada bulan Januari 2024.
Sementara berdasar hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro MR sudah melakukan pelecehan seksual bahkan sebelum menginjak usia dewasa atau saat dia masih berstatus anak.

Modus yang digunakan selalu sama, berkeliaran mencari korban dengan menaiki sepeda motor lalu ketika mendapat sasaran memepet dan meraba payudara korban.
MR mengaku seluruh aksinya sejak masih bocah hingga kini dewasa dan bekerja sebagai pengemudi Ojol karena pengaruh paparan video dewasa yang kerap ditonton sehari-hari.
"Saya sering nonton film porno," ujar MR.
Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro dia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban atas ulahnya.
MR sudah disangkakan Pasal 76E Jo psl 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
"Saya meminta maaf untuk keluarga korban atas perilaku yang kurang seronok," tutur MR.
Sebelumnya MR diringkus warga di depan satu SMP di wilayah Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (15/2) sore diduga saat hendak kembali melancarkan aksi pelecehan meraba payudara.
Beruntung seorang siswi korban pelecehan MR sebelumnya mengenali wajah pelaku, sehingga pelaku dapat diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.