Cerita Kriminal

Polisi Telisik Unsur Perdagangan Orang pada Kasus 5 PRT di Jakarta Timur Disiksa Majikan

Polres Metro Jakarta Timur mendalami adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penyiksaan lima pembantu rumah tangga (PRT).

Penulis: Bima Putra | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/ Bima Putra
Rumah tempat kelima korban bekerja sebagai PRT di Jalan Jatinegara Timur II, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2024). Polres Metro Jakarta Timur mendalami adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur mendalami adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penyiksaan lima pembantu rumah tangga (PRT).

Kelima korban yang seluruhnya merupakan perempuan ini sebelumnya melarikan diri dari rumah majikannya tempat mereka bekerja di Jalan Jatinegara Timur II, Rawa Bunga, Jatinegara.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus berdasar keterangan korban dan saksi-saksi.

"Akan kami dalami. Karena ini memang lima anak korban dari salah satu desa kecil di Brebes, Jawa Tengah," kata Sri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/2/2024).

Berdasar hasil penyelidikan sementara orang yang mengajak dan membawa korban untuk bekerja di Jatinegara bukan merupakan yayasan penyalur PRT, melainkan perorangan.

Korban mengenal pelaku penyalur dari informasi mulut ke mulut hingga akhirnya mereka diboyong dari kampung halaman lalu dipekerjakan sebagai PRT dengan iming-iming bakal digaji.

"Dibawa oleh perorangan. Jadi ada salah satu tetangga yang kenal dan bekerja disini (di Jakarta), jadi dia yang membawa (para korban). Jadi betul bukan dari penyalur (PRT)," ujarnya.

Kelima korban yang seluruhnya masih berstatus anak atau di bawah usia 18 tahun kini sudah ditempatkan di rumah aman untuk proses pemulihan dan pendampingan psikologis.

Sementara terkait sosok majikan pelaku penganiayaan, Sri menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena berdasar keterangan awal terdapat dua penghuni di rumah itu.

Rumah tersebut awalnya digunakan sebagai klinik dokter gigi anggota keluarga pelaku, namun setelah dokter yang membuka praktik meninggal sudah tidak ada kegiatan klinik di lokasi.

"Informasi dari keluarganya (dokter membuka praktik) sudah meninggal. Jadi sudah tidak digunakan untuk praktik. Hanya (ditinggali) pelaku saja dengan salah satu ibu diduga pelaku," tuturnya.

Rumah tempat kelima korban bekerja sebagai PRT di Jalan Jatinegara Timur II, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2024).
Rumah tempat kelima korban bekerja sebagai PRT di Jalan Jatinegara Timur II, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2024). (TribunJakarta/ Bima Putra)

Sebelumnya kelima korban melarikan diri dari rumah majikannya dengan cara memanjat dari tembok belakang rumah, menaiki genteng, lalu memanjat pagar rumah setinggi dua meter.

Saat melarikan diri dua orang korban terluka pada bagian tangan, kaki, dan kepala akibat terkena kawat berduri pada bagian pagar, pecahan kaca sewaktu turun dari pagar rumah.

Kedua korban lalu bergegas dibawa warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis, sementara tiga korban lainnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

Berdasar keterangan sementara korban kepada warga yang menolong, korban disiksa dengan cara digosok, dipaksa memukul kepala sendiri, dipaksa bekerja hingga dini hari tanpa digaji.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved