Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 21 Februari 2024: Ada di Jaktim Hingga Jakut

Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Tersebar di 5 lokasi.

Tribunnews
Ilustrasi - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM biasanya hanya memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, maka tidak diperbolehkan untuk diperpanjang sehingga harus mengajukan pembuatan ulang.

Adapun layanan SIM keliling, dioperasikan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki waktu terbatas sehingga melakukan perpanjangan waktu masa berlaku SIM bisa dilakukan secara cepat dan praktis.

Pelayanan SIM Keliling, beroprasi di wilayah-wilayah.

Dikutip dari lama sosial media resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Sim Keliling dioperasikan di lima wilayah hari ini, Rabu (21/2/2024).

Berikut daftar lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini:

1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung, 

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Halaman Gedung Transmedia (Trans TV) di Jalan Kapten Tendean

4. Jakarta Barat: Mal Citra Land

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya beroperasi mulai pukul 8.00 WIB higga 14.00 WIB.

Syarat yang harus dibawa saat perpanjang SIM di gerai SIM Keliling:

1. Fotokopi KTP

2. SIM lama dan fotokopinya

3. Surat Keterangan Sehag

4. Bukti Tes Psikologi SIM

 Berdasar PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved