Pemilu 2024
Raup Puluhan Ribu Suara, Misi Mulia Yuni Pembantu yang Nyaleg DPRD DKI Tak Mau Ada Diskriminasi PRT
Misi mulia Yuni Sri Rahayu (41), pembantu di Jakarta Selatan bila meraih kursi DPRD DKI Jakarta. Ia telah meraup puluhan ribu suara di Pemilu 2024.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Yuni Sri Rahayu (41), Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jakarta Selatan, tengah bersaing memperebutkan satu kursi DPRD DKI Jakarta.
Yuni merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Buruh. Ia sudah memperoleh lebih dari 20 ribu suara pada Pemilu 2024 terhitung hingga Selasa (20/1/2024).
Menurut Yuni, tingginya suara yang diperoleh karena masyarakat ingin memberikan kesempatan kepada Partai Buruh.
"Mungkin karena Partai Buruh ini kan partai kalangan pekerja, partai baru. Masyarakat sekarang ingin memberikan kesempatan untuk Partai Buruh karena partai-partai yang lain kan partai pengusaha. Kita kan partainya kelas pekerja," kata Yuni, Rabu (21/2/2024).
Selain itu, Yuni menduga banyak masyarakat yang sejalan dengan visi misi ibu empat anak tersebut yang menginginkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap PRT.
"Kita tuh mungkin sama dengan yang lain, masyarakat menengah ke bawah. Tapi banyak juga kok masyarakat menengah ke atas yang memilih Partai Buruh. Mungkin mereka punya cerita sendiri untuk melihat aku kayak gimana, dengan visi misinya," ujar dia.
Di sisi lain, ia tidak menyangka bisa mendapatkan puluhan ribu suara pada Pemilu 2024.
Melebihi ekspektasi, nggak nyangka. Nggak nyangka saja gitu bisa dapat suara sebanyak itu," kata Yuni.
Yuni berterima kasih kepada masyarakat yang telah memilihnya. Hanya saja, ia tak mau jemawa dan memilih menunggu hingga real count KPU mencapai 100 persen.
"Cuma aku terima kasih saja sih sama teman-teman, kawan-kawan yang sudah milih aku. Tapi untuk ke depannya kita lihat saja suara nanti yang real-nya," ujar dia.
"Kalau sekarang kan penghitungannya baru sementara. Jadi kita masih menerka-nerka. Kalau nanti sudah pasti, baru deh ketahuan suara aku berapa," tambahnya.
Sejak awal maju sebagai caleg DPRD DKI, ia mengaku tidak pernah menargetkan jumlah suara yang akan didapat.
"Justru malah aku dapat suara segini, wah, kok banyak juga ya. Alhamdulillah sih, makasih banget masih ada orang yang percaya dengan saya. Di luar kan ada baik buruknya juga kan. Tapi kalau misalkan saya dikasih kesempatan, Insya Allah saya gunakan sebaik mungkin," ucap Yuni.
Yuni sebelumnya hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk modal kampanyenya.
Uang itu digunakan untuk membuat alat peraga kampanye (APK) seperti poster, stiker, gantungan kunci, dan kalender.
"Ya pokoknya kalau dari awal, misal kayak APK saja, itu nggak sampe Rp 2 juta, cuma kalau sama tes seperti itu bisa sampai sekitar Rp 2,5 juta," kata Yuni, Kamis (1/2/2024).
Yuni mengaku mendapatkan modal untuk membuat APK dengan menyisihkan sedikit gajinya sebagai PRT.
Yuni pun mengibaratkan dirinya sebagai "caleg dhuafa" lantaran tidak memiliki modal besar untuk berkampanye.
"Kalau saya sendiri dari partai buruh kan kita bilangnya caleg dhuafa ya, yang istilahnya nggak punya modal. Walaupun punya modal istilahnya dari pribadi sendiri, sebisa kita. Saya menyiasatinya dari upah saya sedikit demi sedikit," ungkap dia.
Dengan maju sebagai caleg, Yuni mengaku ingin memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Ya memang saat ini kan kita sedang memperjuangkan RUU PPRT yang sudah 20 tahun masih juga gak ada kabar yang buat kita para PRT. Itu lah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni.
Menurut Yuni, saat ini para PRT hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan hal itu dinilai belum cukup.
"Ketika kita punya masalah, UU Ketenagakerjaan belum cukup untuk melindungi PRT," ujar dia.
Di sisi lain, ia menilai RUU PPRT dapat memberikan perlindungan lebih kepada PRT saat mengalami masalah dengan pemberi kerja atau majikannya.
"Itu UU yant mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja. Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.
"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.