Sosok Istri Komeng yang Bantu 16 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang, Seludupkan Barang Ini
Perempuan tersebut bernama Rizki Amelia. Ia salah satu istri tahanan bernama Syariffudin alias Komeng.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap sosok perempuan yang membantu suaminya melarikan diri diikuti 15 tahanan lainnya di Rutan Polsek Tanah Abang.
Perempuan tersebut bernama Rizki Amelia. Ia salah satu istri tahanan bernama Syariffudin alias Komeng.
Rizki Amelia ternyata menyeludupkan sesuatu ke penjara saat membesuk suaminya.
Akibatnya, istri Komeng tersebut harus ikut bertanggungjawab atas kaburnya 16 tahanan yang beberapa di antaranya masih dikejar polisi.
Kaburnya para tahanan terjadi pada Senin (19/2/2024) pukul 02.40 WIB.
Rizki Amelia ternyata menyeledupkan gergaji untuk suaminya di penjara.
Belum diketahui secara pasti bagaimana siasat Rizki Amelia berhasil memasukkan gergaji ke rutan Polsek Tanah Abang.
“(Gergaji bisa masuk ke rutan) ya karena suaminya, tersangka Syariffudin itu,"
"Beberapa kali (Rizki Amelia) menjenguk (suaminya), sehingga memasukkan gergaji tersebut,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (22/2/2024).
Komeng dan rekan-rekannya langsung membuat rencananya setelah istrinya berhasil membawakan gergaji.
Mereka saling bergantian memotong teralis ventilasi dan mengikis tembok di kamar mandi.
“Jadi, mereka merencanakan. Mereka menggergaji itu, yang lainnya bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui para petugas jaga,” ujar Susatyo.
Setelah tiga hari pencarian, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menangkap delapan tahanan yang melarikan diri, beserta Rizki Amelia.
Mereka adalah Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.
Sementara dua tahanan lainnya langsung ditangkap setelah kabur. Polisi menangkap mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Sedangkan enam tahanan lainnya, yakni Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34) masih burun hingga saat ini.
Rizki Amelia akhirnya gabung dengan suaminya di bui
Terhadap Rizki Amelia, polisi menjerat dengan Pasal 233 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang Undang Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Susatyo.
Sementara itu, sebanyak 10 personel Polsek Tanah Abang, termasuk Kapolsek dan Wakapolsek tengah menjalani pemeriksaan dan kini terancam terkena sanksi disiplin jika terbukti bersalah dalam kaburnya para tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Rizki Amelia: Bantu Suami Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang dan Berujung Ikut Masuk Bui"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.