Cara Mengubah Alamat pada KTP, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa

Masyarakat yang berpindah domisili kini bisa mengganti alamat pada KTP di kantor Dukcapil tanpa perlu surat pengantar, simak syarat dan caranya.

Editor: Muji Lestari
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik. Simak syarat dan cara ganti alamat KTP 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi masyarakat yang berpindah tempat tinggal, dapat mengganti alamat pada KTP di Kantor Dukcapil setempat.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Tegus Setyabudi mengatakan, proses penggantian alamat KTP pada 2024 sudah tidak memerlukan surat pengantar.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

"Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa Kartu Keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)," ujar Teguh dikutip dari Kompas.com.

Syarat mengganti alamat KTP 2024

Masyarakat dapat mengganti alamat jika pindah tempat tinggal, baik di dalam kota yang sama maupun kabupaten/kota serta provinsi lain.

Penggantian alamat KTP juga dapat dilakukan ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.

Simak syarat mengganti alamat KTP 2024 berikut ini:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Kartu Keluarga (KK).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

3. Pindah domisili ke provinsi lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

4. Pemekaran wilayah

  • KK
  • E-KTP
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
ilustrasi.
ilustrasi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Cara mengganti alamat di KTP 2024

Jika syarat di atas sudah dipenuhi, simak langkah berikut untuk mengganti alamat di KTP 2024:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
  • Cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil
  • Kemudian, mereka akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

  • Membawa KK
  • Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  • Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
  • SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

3. Pemekaran wilayah

  • Mendatangi Dinas Dukcapil setempat
  • Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

Apakah Boleh Diwakilkan?

Masyarakat yang berhalangan mengurus penggantian alamat di KTP, dapat mewakilkannya kepada orang lain.

Teguh menjelaskan, pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Setelah dokumen tersebut diisi, mereka yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).

Pihak yang diberi kuasa kemudian harus membawa kelengkapan persyaratan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved